Bangunan Pasar Pelita (Foto: D. Faisal) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasas Pelita Kota kini memasuki babak baru. Kasus tersebut mendapatkan atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi yang baru menjabat selama tiga minggu ini, Setiyowati menyatakan sudah menerima berkas dari penyidik dan akan diteliti. Berkas tersebut ia terima pada Rabu (14/9) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Dikatakan Setiyowati,
berkas perkara itu sudah berulang kali dipindah tangankan antara Kejari dengan
Polres Sukabumi.
"Kita baru
terima berkas, karena ini berkas bolak-balik. Jadi masih dalam penelitian
berkas perkara ini karena kekurangan-kekurangan kemarin, saya juga meneruskan.
Saya Kamis dipanggil ke Kejati karena ekspos perkara itu juga," kata Setiyowati,
dikutip dari detikJabar, Selasa (20/9/2022).
"Pasti semuanya,
maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus baru
mau dipelajari berkasnya," sambung dia.
Kajari juga menyadari jika perkara tipikor Pasar
Pelita itu sudah tertahan bertahun-tahun. Dia juga menegaskan, akan menuntaskan
perkara tersebut.
BACA Juga: PB Himasi Tuntut Transparansi Pembangunan Pasar Pelita yang Sudah Lama Mangkrak
"(Sudah
bertahun-tahun) itu dia makanya kemarin saya juga lagi mempelajari. Insyaallah
(akan menuntaskan). Iya dong karena sudah bulak balik," ujarnya.
Setelah meneliti
berkas tersebut, pihaknya akan kembali menentukan sikap. Terkait dua tersangka
yang ditetapkan oleh polisi, Setiyowati tak bisa menjelaskan banyak hal. Kasus
itu pun, kata dia, belum ditetapkan P21 (lengkap).
"Belum P21, ini
belum lengkap, kemarin saya tagih ke Polres, justru Polres yang lama. Sempat
saya tagih pakai P20," tutupnya.
Diketahui, kasus
dugaan korupsi bank garansi itu terungkap saat persidangan tipu gelap Pasar
Pelita pada 2017 silam. Dalam perjanjian kontrak antara Pemerintah Kota
Sukabumi yang dipimpin oleh Wali Kota M Muraz dengan PT Anugerah Kencana Abadi
(AKA) tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015, dengan
waktu pengelolaan 25 tahun.