Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi Memasuki Babak Baru

Bangunan Pasar Pelita (Foto: D. Faisal) 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasas Pelita Kota kini memasuki babak baru. Kasus tersebut mendapatkan atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi yang baru menjabat selama tiga minggu ini, Setiyowati menyatakan sudah menerima berkas dari penyidik dan akan diteliti. Berkas tersebut ia terima pada Rabu (14/9) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Dikatakan Setiyowati, berkas perkara itu sudah berulang kali dipindah tangankan antara Kejari dengan Polres Sukabumi.

"Kita baru terima berkas, karena ini berkas bolak-balik. Jadi masih dalam penelitian berkas perkara ini karena kekurangan-kekurangan kemarin, saya juga meneruskan. Saya Kamis dipanggil ke Kejati karena ekspos perkara itu juga," kata Setiyowati, dikutip dari detikJabar, Selasa (20/9/2022).

"Pasti semuanya, maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus baru mau dipelajari berkasnya," sambung dia.

Kajari juga menyadari jika perkara tipikor Pasar Pelita itu sudah tertahan bertahun-tahun. Dia juga menegaskan, akan menuntaskan perkara tersebut.

BACA Juga: PB Himasi Tuntut Transparansi Pembangunan Pasar Pelita yang Sudah Lama Mangkrak

"(Sudah bertahun-tahun) itu dia makanya kemarin saya juga lagi mempelajari. Insyaallah (akan menuntaskan). Iya dong karena sudah bulak balik," ujarnya.

Setelah meneliti berkas tersebut, pihaknya akan kembali menentukan sikap. Terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi, Setiyowati tak bisa menjelaskan banyak hal. Kasus itu pun, kata dia, belum ditetapkan P21 (lengkap).

"Belum P21, ini belum lengkap, kemarin saya tagih ke Polres, justru Polres yang lama. Sempat saya tagih pakai P20," tutupnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi bank garansi itu terungkap saat persidangan tipu gelap Pasar Pelita pada 2017 silam. Dalam perjanjian kontrak antara Pemerintah Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Wali Kota M Muraz dengan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun.

Nilai investasi proyek itu disebut sebesar Rp 390 miliar, dan PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen atau sekitar Rp 19 miliar dari total investasi berupa Bank Garansi (BG). Kemudian dalam persidangan terungkap jika BG ini bermasalah. (dtk*)


Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال