sukabumiNews.net,
SUKARAJA – Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari Kab) Sukabumi melaui program
Jaksa Bina Desa (Jabinsa), kembali melakukan penyukuhan dan pembinaan Keluarga
Sadar Hukum (Kadarkum).
Kali ini penyuluhan
dilakukan kepada warga dan aparatur Desa Cisarua di Aula Desa Cisarua Kecamatan
Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/9/2022).
Kepala Sub Seksi
Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Kab
Sukabumi, Elga Nur Fazrin, pihaknya sengaja datang memenuhi undangan Pemerintah
Desa Cisarua, untuk memberikan materi terkait penanganan kasus pidana umum.
Salah satunya
penanganan narkoba dan perjudian yang dilakukan secara online, yang kini tengah
marak di dunia maya.
"Kembali lagi
pada tugas fokok dan fungsi kami sebagai penuntut umum pada perkara pidana
umum. Bahwa untuk menangani kasus perjudian online maupun kasus narkoba,
pertama kita menerima berkas perkara dari penyidik. Yaitu dari pihak kepolisian
setelah kita terima berkas, maka kita teliti. Nah, ketika lengkap, kita P21 dan
kita tuntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," beber
Elga kepada sukabumiNews, Kamis (15/9).
Dalam bimtek Kadarkum
ini, sambung Elga, pihaknya memberikan berbagai pengetahuan untuk meningkatkan
kesadaran hukum.
Menurutnya, hal ini
sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui penanganan perkara pidana dari
mulai penyidikan sampai putusan pengadilan.
"Nah, itu kita
cegah agar tidak ada lagi kasus pidana di Sukabumi. Iya, minimal mengurangi
makelar-makelar kasus pidana di Kabupaten Sukabumi," sambung Elga.
Ia berharap dengan
diselenggarakannya bimtek Kadarkum ini, masyarakat di pedesaan dapat mengetahui
persoalan yang dapat berbenturan dengan perkara pidana umum.
"Masyarakat itu
memiliki hak dalam penanganan perkara pidana, baik itu hak menanyakan dia
bermasalah atau tidak maupun hak didampingi pengacara dan lain-lain. Iya,
minimal seperti itu," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala
Desa Cisarua, Arie Yanwar Ismunadi menjelaskan, pembinaan dan penyuluhan
Kadarkum bagi warga dan aparatur Desa Cisarua ini adalah sebagai realisasi dari
Dana Desa (DD) Desa Cisarua tahun anggaran 2022
"Hal ini sengaja
dilakukan untuk menciptakan kesadaran masyarakat desa terhadap hukum-hukum yang
berlaku," ucap Arie.
Arie menjelaskan, selama
dua tahun terakhir, Pemerintah Desa Cisarua tidak bisa melakukan kegiatan
maksimal, lantaran terdampak pandemi Covid-19.
“Namun pada pertengahan
tahun 2022 saat ini, karena pandemi
sudah berakhir, Pemerintah Desa Sukamekar kembali bisa melaksanakan bimtek
tentang kesadaran hukum,” ungkapnya.
Arie berharap, masyarakat
di wilayah desanya dapat menambah ilmu dan wawasannya mengenai permasalahan
hukum-hukum yang ada di masyarakat.
Kegiatan yang
diselenggarakan Pemerintah Desa Cisarua ini diikuti oleh unsur RW, RT, Kepala Dusun,
Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan lembaga yang ada di Desa Cisarua.
"Kami bersyukur
dan sangat mengapresiasi terkait program Jabinsa yang menjadi program unggulan Kejari
Kabupaten Sukabumi ini, karena dengan adanya program tersebut Kejari dapat
lebih dekat dengan masyarkat desa," pungkasnya.