Kasus Judi Online dan Narkoba Jadi Bahasan Program Jabinsa di Desa Cisarua

Foto: Jajaran Pemcam Sukaraja, Aparatur Desa dan Lembaga Masyarakat Desa Cisarua foto bersama Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin. (SUKABUMINEWS/PRIM RK) 

sukabumiNews.net, SUKARAJA – Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari Kab) Sukabumi melaui program Jaksa Bina Desa (Jabinsa), kembali melakukan penyukuhan dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Kali ini penyuluhan dilakukan kepada warga dan aparatur Desa Cisarua di Aula Desa Cisarua Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/9/2022).

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Kab Sukabumi, Elga Nur Fazrin, pihaknya sengaja datang memenuhi undangan Pemerintah Desa Cisarua, untuk memberikan materi terkait penanganan kasus pidana umum.

Salah satunya penanganan narkoba dan perjudian yang dilakukan secara online, yang kini tengah marak di dunia maya.

"Kembali lagi pada tugas fokok dan fungsi kami sebagai penuntut umum pada perkara pidana umum. Bahwa untuk menangani kasus perjudian online maupun kasus narkoba, pertama kita menerima berkas perkara dari penyidik. Yaitu dari pihak kepolisian setelah kita terima berkas, maka kita teliti. Nah, ketika lengkap, kita P21 dan kita tuntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," beber Elga kepada sukabumiNews, Kamis (15/9).

Dalam bimtek Kadarkum ini, sambung Elga, pihaknya memberikan berbagai pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Menurutnya, hal ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui penanganan perkara pidana dari mulai penyidikan sampai putusan pengadilan.

"Nah, itu kita cegah agar tidak ada lagi kasus pidana di Sukabumi. Iya, minimal mengurangi makelar-makelar kasus pidana di Kabupaten Sukabumi," sambung Elga.

Ia berharap dengan diselenggarakannya bimtek Kadarkum ini, masyarakat di pedesaan dapat mengetahui persoalan yang dapat berbenturan dengan perkara pidana umum.

"Masyarakat itu memiliki hak dalam penanganan perkara pidana, baik itu hak menanyakan dia bermasalah atau tidak maupun hak didampingi pengacara dan lain-lain. Iya, minimal seperti itu," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Desa Cisarua, Arie Yanwar Ismunadi menjelaskan, pembinaan dan penyuluhan Kadarkum bagi warga dan aparatur Desa Cisarua ini adalah sebagai realisasi dari Dana Desa (DD) Desa Cisarua tahun anggaran 2022

"Hal ini sengaja dilakukan untuk menciptakan kesadaran masyarakat desa terhadap hukum-hukum yang berlaku," ucap Arie.

Arie menjelaskan, selama dua tahun terakhir, Pemerintah Desa Cisarua tidak bisa melakukan kegiatan maksimal, lantaran terdampak pandemi Covid-19.

“Namun pada pertengahan tahun 2022  saat ini, karena pandemi sudah berakhir, Pemerintah Desa Sukamekar kembali bisa melaksanakan bimtek tentang kesadaran hukum,” ungkapnya.

Arie berharap, masyarakat di wilayah desanya dapat menambah ilmu dan wawasannya mengenai permasalahan hukum-hukum yang ada di masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa Cisarua ini diikuti oleh unsur RW, RT, Kepala Dusun, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan lembaga yang ada di Desa Cisarua.

"Kami bersyukur dan sangat mengapresiasi terkait program Jabinsa yang menjadi program unggulan Kejari Kabupaten Sukabumi ini, karena dengan adanya program tersebut Kejari dapat lebih dekat dengan masyarkat desa," pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال