Dinilai berpotensi jadi pemecah belah bangsa, GPI Bogor desak PT DKI Jakarta segera menangkap Alvin Lim. [Istimewa/SN] |
GPI Bogor menilai, orang
ini berpotensi akan menjadi pemecah belah bangsa dan Negara melalui statement-statmentnya
yang dianggap menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Secara tidak
langsung dia buat rakyat tidak butuh negara, dia ini mencoba membuat rakyat
tidak percaya lagi sama negara. Semua dia serang tanpa dasar,” ujar Ketua GPI
Kota Bogor Bayu Noviandi dalam rilis hasil konferensi pers yang diterima
sukabumiNews.net, Ahad (17/9/2022).
Sebelumnya, majelis
hakim PT Jakarta Selatan telah memutus perkara Alvin Lim dengan
menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara
berlanjut, sehingga dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim (Istimewa) |
Namun dalam perjalanannya, ketika putusan itu dibacakan. Terdakwa Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan itu.
Menyikapi hal ini, Ketua GPI Bogor meyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta harus metolak banding
Alvin Lim.
“Enak saja orang DPO
bisa buat banding. Memangnya Alvin Lim itu siapa. Kenapa begitu diperlakukan
spesial oleh pengadilan tinggi DKI. Hukum jangan dipermainkan sesuai keinginan
dia, seolah-olah hukum di Indonesia hanya dia yang paling pintar dan bersih,” tegas
Bayu.
Sebelumnya Alvin Lim dinilai telah menyebar fitnah dan menebarkab
kebencian kepada masyarakat melalui media sosial dengan menjelek-jelekan
lembaga negara seperti kepolisian dan kejaksaan, tanpa didasarkan alat bukti.
Untuk itu, Bayu bersama
sejumlah elemen lain sesegera mungkin dalam waktu dekat ini akan menyambagi PT
Jakarta dan mendesak agar PT Jakarta segera menerbitkan surat perintah
eksekusi kepada jaksa untuk menangkap dan menahan terdakwa Alvin Lim atas
perkara tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.