Edy dinilai jaksa
terbukti menyebarkan berita bohong atas celotehannya mengenai pemindahan Ibu
Kota Nusantara (IKN) yang disebut sebagai “tempat jin buang anak”.
Menanggapi tuntutan
tersebut, Edy menilai tuntutan jaksa sebuah kekeliruan besar.
“Apa yang mereka
tuduhkan sebagai berita bohong itu tidak benar,” kata Edy usai persidangan kepada
wartawan, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir SI Online.
Edy pun menjelaskan
apa yang dimaksud bohong sesuai ahli bahasa.
“Seperti apa kata
ahli bahasa, kalau ngomong bohong harus ada pembandingnya, misal saya
mengatakan Bang Syamsir (nama pengacaranya) dasinya biru, bohong itu salah,
kenapa? karena warna dasinya merah,” ujarnya.
“Jadi jaksa bolak
balik mengatakan bohong bohong tapi tidak satu pun memberikan pembanding yang
sebenarnya apa,” jelas Edy.
Meski demikian, tim
pengacara yakin dalam putusan nanti Edy Mulyadi tidak terbukti bersalah.
“Kami penasehat hukum
berkeyakinan Bang Edy bakal bebas,” ujar Syamsir Jalil.
Atas tuntutan jaksa,
Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi
pada Kamis 8 September 2022 mendatang.