Dana BUMDes Tiga Kecamatan di Asahan Rp 6,8 Milyar Sejak 2015-2021 Diduga Bermasalah

Ilustrasi dana BUMDes/ Net. 

sukabumNews.net,  ASAHAN (SUMUT) – Bantuan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tiga kecamatan di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) sejak tahun 2015 hingga 2021 sebesar Rp 6,8 milyar diduga bermasalah.

“Tiga kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Air Joman, Kecamatan Meranti dan Kecamatan Buntu Pane,” kata BU, salah satu sumber terpercaya kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Asahan, Kamis (22/9/2022).

BU menyebut, dana BUMDes tiga Kecamatan yang disalurkan oleh pihak Pemerintahan Desa diduga kuat tak jelas pertanggungjawaban peruntukannya. Sehingga kata dia, sangat perlu untuk diungkap aparat penegak hukum.

“Apalagi mengingat setelah berakhirnya digelar Pilkades serentak di 89 Desa di Asahan sangat berpotensi bagi petahana Cakades yang tidak menang akan memberikan pertanggungjawaban keuangan dana BUMDes tersebut,” tutur sumber.

Meskipun telah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Asahan maupun pihak Kecamatan terhadap Kepala Desa dan Ketua BUMDes, namun belum membuahkan hasil yang maksimal, sehingga persoalan ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

BU menilai, rincian kegiatan penggunaan, pertanggungjawaban keuangan dana BUMDes setiap bulan dan tahunnya, mekanisme  transfer, kontribusi dan pemasukan keuangan BUMDes ke rekening masing-masing Desa tidak jelas dan tidak tercatat. .

“Rekening koran dan saldo BUMDes, buku kas transaksi keluar dan masuknya keuangan BUMDes setiap Desa tersebut hanya diatas kertas belaka dan penuh kepalsuan data,” ujar BU.

Sementara, kata BU, rincian dana BUMDes yang telah digulirkan ke desa-desa di Kecamatan Air Joman adalah sebesar Rp2,4 milyar, Kecamatan Meranti sebesar Rp2,2 milyar, dan Kecamatan Buntu Pane sebesar Rp 2,2 milyar.

“Sehingga terhitung sejak tahun 2015 hingga  2021 dana BUMDes yang telah digulirkan ke desa-desa di tiga kecamatan tersebut mencapai sebesar Rp 6,8 milyar, yang kesemuanya itu disinyalir tidak berkembang alias mangkrak,” bebernya.

Bahkan BU menduga, peruntukan dana BUMDes tersebut tidak menyentuh dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa. “Dana BUMDes yang telah digulirkan tersebut mangkrak dan tidak berkembang akibat lemahnya pembinaan dan pengawasan dari Instansi terkait,” ungkapnya.

Menyikapi adanya indikasi ini BU berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Ketua BUMDes dan Bendahara.

Tidak hanya itu, BU juga berharap, APH juga menyita data-data pertanggungjawaban keuangan dana BUMDes di 23 Desa sejak 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021, mengingat telah berakhirnya Pilkades dan selesainya masa jabatan Kepala Desa pada Oktober 2022.

Terkait persoalan tersebut, Camat Air Joman, Khalid ketika dikonfirmasi sukabumiNews melalui WhatsApp menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberi tanggapan karena belum melihat datanya.

Bahkan Camat Meranti, Drs Sugeng Surya Tambunan yang membawahi 7 Desa, yang juga diminta tanggapan melalui WhatsApp saat dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan berkomentar.

Sementara Camat Buntu Pane, Rahmad Rambe, saat dikonfirmasi sukabumiNews menyebut, penyertaan modal serta pengelolan dana BUMDes di wilayahnya tidak ada masalah.

“Persoalan untung ruginya pihak pengelola yang lebih tau,” singkat Camat yang menaungi 9 desa di Kecamatan Buntu Pane tersebut.

BACA Juga: Kejari dan Polres Asahan Diminta Usut Dana BUMDes Rp6,8 M di 22 Desa


Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال