Ilustrasi dana BUMDes/ Net. |
sukabumNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Bantuan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tiga kecamatan di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) sejak tahun 2015 hingga 2021 sebesar Rp 6,8 milyar diduga bermasalah.
“Tiga kecamatan
tersebut diantaranya Kecamatan Air Joman, Kecamatan Meranti dan Kecamatan Buntu
Pane,” kata BU, salah satu sumber terpercaya kepada sukabumiNews.net
di Kisaran, Asahan, Kamis (22/9/2022).
BU menyebut, dana
BUMDes tiga Kecamatan yang disalurkan oleh pihak Pemerintahan Desa diduga kuat
tak jelas pertanggungjawaban peruntukannya. Sehingga kata dia, sangat perlu
untuk diungkap aparat penegak hukum.
“Apalagi mengingat
setelah berakhirnya digelar Pilkades serentak di 89 Desa di Asahan sangat
berpotensi bagi petahana Cakades yang tidak menang akan memberikan
pertanggungjawaban keuangan dana BUMDes tersebut,” tutur sumber.
Meskipun telah
dilakukan pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Asahan maupun pihak Kecamatan terhadap Kepala
Desa dan Ketua BUMDes, namun belum membuahkan hasil yang maksimal, sehingga
persoalan ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
BU menilai, rincian
kegiatan penggunaan, pertanggungjawaban keuangan dana BUMDes setiap bulan dan
tahunnya, mekanisme transfer, kontribusi
dan pemasukan keuangan BUMDes ke rekening masing-masing Desa tidak jelas dan
tidak tercatat. .
“Rekening koran dan
saldo BUMDes, buku kas transaksi keluar dan masuknya keuangan BUMDes setiap
Desa tersebut hanya diatas kertas belaka dan penuh kepalsuan data,” ujar BU.
Sementara, kata BU, rincian
dana BUMDes yang telah digulirkan ke desa-desa di Kecamatan Air Joman adalah sebesar
Rp2,4 milyar, Kecamatan Meranti sebesar Rp2,2 milyar, dan Kecamatan Buntu Pane sebesar
Rp 2,2 milyar.
“Sehingga terhitung
sejak tahun 2015 hingga 2021 dana BUMDes
yang telah digulirkan ke desa-desa di tiga kecamatan tersebut mencapai sebesar
Rp 6,8 milyar, yang kesemuanya itu disinyalir tidak berkembang alias mangkrak,”
bebernya.
Bahkan BU menduga, peruntukan
dana BUMDes tersebut tidak menyentuh dan meningkatkan perekonomian masyarakat
Desa. “Dana BUMDes yang telah digulirkan tersebut mangkrak dan tidak berkembang
akibat lemahnya pembinaan dan pengawasan dari Instansi terkait,” ungkapnya.
Menyikapi adanya indikasi
ini BU berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan
pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Ketua BUMDes dan Bendahara.
Tidak hanya itu, BU
juga berharap, APH juga menyita data-data pertanggungjawaban keuangan dana
BUMDes di 23 Desa sejak 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021, mengingat
telah berakhirnya Pilkades dan selesainya masa jabatan Kepala Desa pada Oktober
2022.
Terkait persoalan tersebut,
Camat Air Joman, Khalid ketika dikonfirmasi sukabumiNews melalui WhatsApp
menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberi tanggapan karena belum melihat
datanya.
Bahkan Camat Meranti,
Drs Sugeng Surya Tambunan yang membawahi 7 Desa, yang juga diminta tanggapan
melalui WhatsApp saat dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan berkomentar.
Sementara Camat Buntu
Pane, Rahmad Rambe, saat dikonfirmasi sukabumiNews menyebut, penyertaan modal
serta pengelolan dana BUMDes di wilayahnya tidak ada masalah.
“Persoalan untung
ruginya pihak pengelola yang lebih tau,” singkat Camat yang menaungi 9 desa di
Kecamatan Buntu Pane tersebut.
BACA Juga: Kejari dan Polres Asahan Diminta Usut Dana BUMDes Rp6,8 M di 22 Desa