Camat Kota Kisaran Timur Bantah Dugaan 7 Kelurahan Masuk Areal HGU PT BSP

FOTO: Salah satu Kantor Lurah dan Pemukiman warga yang diduga masuk dalam Areal HGU PT BSP. 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Tujuh Kelurahan dan pemukiman warga termasuk SDN, SMPN, SMAN/SMA Swasta di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat masuk dalam areal HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk.

Tujuh Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Lestari, Karang Anyar, Gambir Baru, Kisaran Timur, Selawan, Mutiara dan Kelurahan Siumbut Baru.

Keberadaan itu diketahu berdasarkan surat Camat Kota Kisaran Timur tertanggal 31 Mei 2022 prihal jumlah Kelurahan dalam areal HGU PT Bakrie Sumatera Plantations.

Informasi yang diperolah sukabumiNews.net di Kisaran pada Selasa (13/9/2022), diketahui bahwa tembusan surat Camat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Bappeda Asahan dan Kantor BPN Asahan.

Masuknya pemukiman warga ke dalam areal PT BSP juga diketahui berdasarkan surat dukungan PT BSP tertanggal 30 Mei 2022, prihal permohonan surat keterangan jumlah wilayah Desa/Kelurahan dalam areal HGU PT BSP.

Tidak hanya itu, berita acara penyelesaian pengukuran Kadastral PT BSP Tbk pada hari Jum'at tanggal 3 Juni 2022 oleh Sub Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Bidang Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional, juga menyebutkan hal keberadaan pemukiman warga itu sendiri.

Dalam berita acara itu diketahui, sesuai surat pengantar dari Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral tanggal 17 Mei 2022, prihal pengukuran bidang tanah PT BSP Tbk, bahwa luas tanah di Kabupaten Asahan yang berada dalam areal HGU PT BSP lebih kurang seluas 18.517,7600 hektar.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yakni koodinator lapangan Kementerian Agraria, Risky Andes Syahputra, S.ST. Sementara pihak kedua adalah PT BSP Tbk, ditandatangani Bayu Irianto sebagai Direktur, tertanggal 3 Juni 2022.

Terkait pesoalan itu, Camat Kota Kisaran Timur Ahmad Syaiful Pasaribu, ketika dikonfirmasi sukabumiNews.net di Kisaran melalui WhatsApp pada Rabu (14/9202) membantah bahwa 7 Kelurahan yang berada di wilayah pemerintahannya masuk dalam areal HGU PT BSP.

Ahmad Syaiful mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permohonan mengenai 7 Kelurahan masuk dalam areal HGU PT BSP.

“Yang benar 7 Kelurahan adalah berbatasan dengan HGU PT BSP,” kilah Syaiful.

Di saat yang sama, Lurah Mutiara, Wisnu, yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui keberadaan tersesebut. “Nanti saya cari informasinya di peta Kelurahan Mutiara,” jawab Wisnu.

Sementara, Lurah Selawan, Zulkifli Panjaitan saat diminta tanggapan mengenai perseoalan ini mengatakan bahwa Kantor Lurah Selawan adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan dengan luas 799 M2.

“Dan plank itu terpasang disamping Kantor Lurah Selawan,” singkatnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال