FOTO: Salah satu Kantor Lurah dan Pemukiman warga yang diduga masuk dalam Areal HGU PT BSP. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Tujuh Kelurahan dan pemukiman warga termasuk SDN, SMPN, SMAN/SMA Swasta di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat masuk dalam areal HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk.
Tujuh Kelurahan tersebut
yakni Kelurahan Lestari, Karang Anyar, Gambir Baru, Kisaran Timur, Selawan,
Mutiara dan Kelurahan Siumbut Baru.
Keberadaan itu
diketahu berdasarkan surat Camat Kota Kisaran Timur tertanggal 31 Mei 2022 prihal
jumlah Kelurahan dalam areal HGU PT Bakrie Sumatera Plantations.
Informasi yang
diperolah sukabumiNews.net di Kisaran pada Selasa (13/9/2022), diketahui bahwa tembusan
surat Camat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Asahan, Ketua DPRD
Kabupaten Asahan, Bappeda Asahan dan Kantor BPN Asahan.
Masuknya pemukiman
warga ke dalam areal PT BSP juga diketahui berdasarkan surat dukungan PT BSP tertanggal
30 Mei 2022, prihal permohonan surat keterangan jumlah wilayah Desa/Kelurahan
dalam areal HGU PT BSP.
Tidak hanya itu, berita
acara penyelesaian pengukuran Kadastral PT BSP Tbk pada hari Jum'at tanggal 3
Juni 2022 oleh Sub Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Bidang Direktorat
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertahanan Nasional, juga menyebutkan hal keberadaan pemukiman warga itu
sendiri.
Dalam berita acara
itu diketahui, sesuai surat pengantar dari Direktur Pengukuran dan Pemetaan
Kadastral tanggal 17 Mei 2022, prihal pengukuran bidang tanah PT BSP Tbk, bahwa
luas tanah di Kabupaten Asahan yang berada dalam areal HGU PT BSP lebih kurang seluas
18.517,7600 hektar.
Berita acara tersebut
ditandatangani oleh pihak pertama yakni koodinator lapangan Kementerian
Agraria, Risky Andes Syahputra, S.ST. Sementara pihak kedua adalah PT BSP Tbk,
ditandatangani Bayu Irianto sebagai Direktur, tertanggal 3 Juni 2022.
Terkait pesoalan itu,
Camat Kota Kisaran Timur Ahmad Syaiful Pasaribu, ketika dikonfirmasi sukabumiNews.net
di Kisaran melalui WhatsApp pada Rabu (14/9202) membantah bahwa 7 Kelurahan yang
berada di wilayah pemerintahannya masuk dalam areal HGU PT BSP.
Ahmad Syaiful mengaku
bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permohonan mengenai 7 Kelurahan
masuk dalam areal HGU PT BSP.
“Yang benar 7
Kelurahan adalah berbatasan dengan HGU PT BSP,” kilah Syaiful.
Di saat yang sama,
Lurah Mutiara, Wisnu, yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui
keberadaan tersesebut. “Nanti saya cari informasinya di peta Kelurahan Mutiara,”
jawab Wisnu.
Sementara, Lurah
Selawan, Zulkifli Panjaitan saat diminta tanggapan mengenai perseoalan ini mengatakan
bahwa Kantor Lurah Selawan adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan dengan
luas 799 M2.
“Dan plank itu
terpasang disamping Kantor Lurah Selawan,” singkatnya.