“Selaku Camat saya
berharap tegakkan hukum yang seadil-adilnya. Berikan hukuman yang setimpal bagi
pelaku supaya ada efek jera,” ujar Mulia Adong kepada sukabumiNews.net di
Asahan, Selasa (20/92022), saat dimintai tanggapan mengenai dugaan pemerkosaan
yang dilakukan oleh pria berusia 23 tahun berinisial DDA beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, salah
seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental dan cacat fisik di
Kecamatan Asahan, DD (20) diduga menjadi korban pemerkosaan DDA (23),
tetangganya sendiri pada Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 14:00 WIB, lalu.
BACA: Kakek Ini Minta Kapolres Asahan Segera Tangkap Pelaku Pemerkosa Cucunya
Namun belakangan, DDA, saat disambangi sukabumiNews.net di kediamannya membantah
bahwa dirinya telah memperkosa DD.
“Saya tidak ada
perkosa dia,” kilahnya dengan raut wajah tak karuan.
“Waktu itu, saya sedang
ada di salah satu warung/cafe," tutur DDA yang saat itu sedang bersama kedua
orangtuanya.
Meskipun kasus DDA
telah dilaporkan oleh kakek korban, SM, ke Mapolres Asahan pada tanggal 15 Juli
2022 sekira pukul 11 : 32 WIB, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi
Nomor : STTLP/442/VII/2022//SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, namun DDA
masih bisa berkeliaran, walaupun DDA mengak bahwa dia pernah ditelpon oleh
salah satu Polisi dan disuruh datang ke Mapolres Asahan malam itu untuk
dimintai keterangan.
Sementara itu
Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj saat dimintai tanggapan mengenai
tindak lanjut kasus ini mengatakan, “Segera ditindaklanjuti,”.
BACA Juga: Biadab! Mertua Perkosa Menantunya yang Masih Pengantin Baru