Ketua DPP LSM Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia (GARI) Kabupaten Asahan, Hasbi Siregar. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sebanyak 5 dari 9 Camat di Asahan mengakui bahwa dirinya turut menerbitkan surat keterangan (SK) jumlah Desa/Kelurahan dalam areal lokasi HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP).
Kelima Camat itu
adalah Camat Kecamatan Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Pasaribu, Camat Kota
Kisaran Barat, Armansyah, Camat Meranti, Sugeng Surya Saragih, Camat Air Joman,
Khalid dan Camat Buntu Pane, Rahmad Rambe.
Namun dalam suratnya, kelima Camat tersebut tidak mencantumkan secara rinci berapa luas lahan tanah di wilayah kecamatannya yang masuk dalam areal lokasi HGU PT BSP tersebut.
Menaggapi hal itu, Ketua DPP LSM Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia (GARI) Kabupaten
Asahan, Hasbi Siregar, menegaskan bahwa kelima Camat tersebut nyata sudah berbuat
sewenang-wenang mengeluarkan surat keterangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Apalagi saat
ditandatangani, surat tersebut tidak disertai berita acara (BA) pengukuran yang
disampaikan oleh pihak PT BSP ke Camat. Bahkan, jumlah luas masing-masing di
wilayah Kecamatan itu juga tidak dijelaskan secara rinci,” ujar Hasbi Siregar ditemui
sukabumiNews.net di Gedung DPRD Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Rabu
(21/9/2022).
Dengan dikeluarkannya
surat tersebut, Hasbi menduga ada mafia tanah dalam persoalan perpanjangan
lahan HGU PT BSP di Kabupaten Asahan ini.
Hasbi mengingatkan, Bupati
Asahan harus bertanggung jawab atas persoalan yang tengan hangat diperbincangkan
di tengah-tengah masyarakat Asahan terkait status luas lahan HGU PT BSP yang
akan diperpanjang pada 2023 mendatang itu.
“Jangan terkesan ada menjadi
mafia tanah. Dan kita tidak ingin nantinya Bupati Asahan terseret-seret atas
kasus mafia tanah. Hati-hati dengan mafia tanah.” Tegasnya.
BACA Juga: Plang 'Tanah Ini Milik Pemkab Asahan' Dekat Rumah Bupati Tak Sebutkan Luas Lahan?