Komisi 2 DPRD Kab Sukabumi menggelar rapat kerja dengan Balitbangda Kabupaten tentang Raperda TJSPKBL, Selasa (2/8/2022). |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (raker) tentang Rancangan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (Raperda TJSPKBL).
Namun sangat disayangkan, karena Ketua dan Seretaris
Balitbangda Kabupaten (Kab) Sukabumi tak hadir di rapat kerja (raker) yang
dilaksanakan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jalan
pelabuhan 2 Kota Sukabumi pada Selasa (2/8/2022), itu.
“Hanya dihadiri oleh dua orang perwakilan saja. Sedangkan
Kepala Balitbangda tidak bisa hadir dikarenakan ada kunjungan kerja. Begitu
juga dengan Sekretaris Balitbangda, tidak bisa hadir,” kata salah satu sumber yang
dipercaya sukabumiNews.net, Selasa (2/8).
Dalam raker tersebut, selain dihadiri oleh seluruh anggota komisi 2 DPRD beserta pimpinan dan perwakilan Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi, hadir pula Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara.
“Oleh karena itu, keputusan Komisi 2 DPRD Kabupaten
Sukabumi pada hari ini adalah menunda rapat kerja terkait Raperda TJSPKBL
tersebut,” kata Yudha.
“Saya merasa kecewa ketika kami DPRD sangat serius ingin
melahirkan perda yang berkualitas dan menguntungkan semua pihak, namun dari
pihak Pemerintah Daerah hanya dihadiri oleh 2 orang saja,” ucap Yudha.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu harap di agenda ke
depan bisa dihadiri oleh semua stakeholder.
“InsyaAllah minggu depan kita laksanakan rapat kerja lagi,
mudah-mudahan bisa dihadiri oleh semua stakeholder terkait,” tuturnya.