Yudha Kecewa, Ketua & Sekretaris Bapelitbangda Kab Sukabumi Tak Hadiri Raker Raperda TJSPKBL

Komisi 2 DPRD Kab Sukabumi menggelar rapat kerja dengan Balitbangda Kabupaten tentang Raperda TJSPKBL, Selasa (2/8/2022).  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (raker) tentang Rancangan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (Raperda TJSPKBL).

Namun sangat disayangkan, karena Ketua dan Seretaris Balitbangda Kabupaten (Kab) Sukabumi tak hadir di rapat kerja (raker) yang dilaksanakan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jalan pelabuhan 2 Kota Sukabumi pada Selasa (2/8/2022), itu.

“Hanya dihadiri oleh dua orang perwakilan saja. Sedangkan Kepala Balitbangda tidak bisa hadir dikarenakan ada kunjungan kerja. Begitu juga dengan Sekretaris Balitbangda, tidak bisa hadir,” kata salah satu sumber yang dipercaya sukabumiNews.net, Selasa (2/8).

Dalam raker tersebut, selain dihadiri oleh seluruh anggota komisi 2 DPRD beserta pimpinan dan perwakilan Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi, hadir pula Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara.

[Ketua DPRD Kab Sukabumi, Yudha Sukmagara]

Yudha menyayangkan ketidak hadiran Ketua dan Sekretaris Balitbangda dalam kesempatan rapat tersebut, yang mana Kepala Balitbangda dan Sekretarisnya tidak bisa hadir dikarenakan ada kunjungan kerja.

“Oleh karena itu, keputusan Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini adalah menunda rapat kerja terkait Raperda TJSPKBL tersebut,” kata Yudha.

“Saya merasa kecewa ketika kami DPRD sangat serius ingin melahirkan perda yang berkualitas dan menguntungkan semua pihak, namun dari pihak Pemerintah Daerah hanya dihadiri oleh 2 orang saja,” ucap Yudha.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu harap di agenda ke depan bisa dihadiri oleh semua stakeholder.

“InsyaAllah minggu depan kita laksanakan rapat kerja lagi, mudah-mudahan bisa dihadiri oleh semua stakeholder terkait,” tuturnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال