Irjen FS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa) | |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Irjen FS dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kejagung memastikan akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
"Tentu dalam
penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus
profesional. Dan menjunjung tinggi sesuai fakta yang ada," kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan,
Jumat (12/8/2022).
SPDP ini diserahkan
dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, Kejagung juga
menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan ART
Sambo, KM.
Kepala Badan Reserse
Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat
tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Keempatnya adalah Bharada
E, Bripka RR, KM, dan FS.
"Kejadian yang
disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan
4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus
dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara 20 tahun. (KBRN)
BACA Juga: Pengacara Sebut, Sambo Marah Karena Brigadir J Bocorkan Rahasia ke Istri