sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengamankan 22 orang peredaran dan penyalahguna narkoba berikut Barang Bukti (BB) berupa sabu, ganja dan obat ilegal berbahaya lainnya.
"Puluhan tersangka ini diamankan dari 17 TKP, dengan barang bukti 82,43 gram sabu, 68,92 gram ganja, 5.473 butir tramadol, 4.293 butir Hexymer, 423 butir Riklona, 786 Alprazolam, 8 Dolgesik, 108 Merlpam, 15 Alganax dan 15 Xanax,” terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dalam rilisnya, Senin (1/8/2022).
Adapun kata dia, jika diuangkan, maka nilai barang bukti tersebut menyentuh sekitar Rp500 juta.
“Dari hasil ini maka polres sukabumi kota dapat menyelamatkan masyarakat dari perdaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa," tambahnya.
Dikatakan Kapolres bahwa barang haram tersebut diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir.
“Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 1 kasus, Cibeureum 2 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 4 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Gunungguruh 2 kasus,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa 22 tersangka yang diamankan itu adalah adalah SR (25 tahun), JA (21 tahun), MR (25 tahun), DR (32 tahun), BR (27 tahun), HM (39 tahun), EY (23 tahun), IM (23 tahun), KH (28 tahun), AJ (23), MR (25 tahun), DM (17 tahun), DK (22 tahun), RV (18 tahun), IY (29 tahun), RA (32 tahun), AS (29 tahun), DA (26 tahun), IS (22 tahun) dan GM (23 tahun).
Sementara itu, lajut dia, ada dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya yaitu istri EN (29 tahun) dan DR (31 tahun) ditangkap di dalam kontrakan Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun," tutur Kapolres.
Dia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Sat narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat.
“Adapun modus operasi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya," beber Zainal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Zaenal, kepada para tersangka akan dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup, pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
"Para tersangka saat ini masih penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.