Wakil Ketua Umum Persis KH Dr Jeje Zainudin. Foto Istimewa |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis.
Jika terwujud, mereka
bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan
pernikahan sesama jenis.
Menanggapi isu
tersebut, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta
kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut.
“Kita sebagai bangsa
Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu
saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam
pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kiai Jeje dilansir dari
Republika.co.id, Rabu (24/8/2022).
Menurut dia,
pemerintah harus menggandeng organisasi keagamaan untuk memantau perkembangan
LGBT di Indonesia. Menurut dia, masyarakat Indonesia harus terus diberikan
edukasi tentang larangan seks di luar ikatan pernikahan.
“Pemerintah harus
terus memantau perkembangan LGBT, dan menggandeng semua elemen masyarakat serta
organisasi keagamaan untuk terus
mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan
perkawinan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral
sosial, maupan kesehatan,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Dilansir dari BBC,
Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara
efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu.
Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional
tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.
Singapura dikenal
dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin
banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan.
Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT,
setelah India, Taiwan dan Thailand.
Sikap pemerintah
sebelumnya adalah mempertahankan 377A, yang melarang seks antar laki-laki –
tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan
kedua belah pihak.