Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Sumber : Tim tvOne/Julio Trisaputra | |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Bharada E
yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan
awal. Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis
sendiri di secarik kertas.
"Bharada E
bilang, 'nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya'.
Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan," ujar Komjen Agung di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), dilansir dari tvOne.
Komjen Agung
menjelaskan Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi
tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, Bharada E
menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.
"Dia tulis
sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan,"
tegasnya.
Selain itu, Komjen
Agung menyebut kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan
para saksi tersangka tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa
56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.
"Kami telah
memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personel yang diduga melanggar
kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV," jelasnya.
Kendati demikian, dia
mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka.
Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan," imbuhnya.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam
kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur
penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di
tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen
Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri. (lpk/ebs)
BACA Juga: Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri, PA 212 Sebut Pembalasan KM 50 Segera Diperlihatkan