Pembangunan Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Dinilai Bermasalah

Foto: Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Kabupaten Sukabumi. |  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Aktivitas pembangunan perumahan Palasari Safari Permai (PSP) yang berada di jalan raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di RT 02/RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dinilai bermasalah.

Pasalnya, pembuatan tembok atau tebing tembok pembatas antara brondong kali dengan batas lahan perumahan yang berada di tepi lahan tersebut disinyalir terjadi penyempitan luas atau lebar kali.


Selain itu, batas alam berupa selokan air lama yang diduga telah tertimbun saat melakukan proses perataan lahan oleh pihak perumahan menggunakan alat berat pun hilang.

Mengenai kejadian ini, Ketua RW 06, Ugan Suganda mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tembok batas kali yang sedang dibangun oleh pihak perumahan tersebut.

"Saya selaku ketua RW 06 sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada rw setempat terkait adanya aktivitas pembangunan tembok pembatas kali tersebut,” ucapnya kepada sukabumiNews, dikonfirmasi Senin (15/8/2022).

Menurut Ugan, hal ini akan berakibat kepada terjadinya penyempitan kali yang seharusnya bisa jadi kegunaan sumber kehidupan sehari-hari oleh masyarakat banyak.

“Kami juga khawatirkan apabila terjadi curah hujan tinggi, akan berakibat terjadinya banjir, khususnya untuk wilayah yang berbatasan langsung dengan aliran sungai," katanya.

Selain itu, lanjut Ugan, pihak pengelola perumahan PSP juga belum menyediakan fasilitas umum lainnya seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya menjadi salah satu syarat perumahan, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya kepada masyarakat.

“Oleh pihak pemilik pengelola perumahan PSP janji terseut hingga kini belum terealisasi,” ungkap Ketua RT.

Di lain pihak, Kepala Desa Selaawi, Zaenal Mutaqien membenarkan hal terkait belum adanya fasilitas TPU yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap perumahan, berikut dengan fasilitas lainnya.

"Saya sudah sempat melakukan koordinasi dengan pihak pengelola perumahan PSP, namun hingga kini tidak digubris,”  cetusnya.

Diketahui bahwa salah satu syarat wajib bagi setiap perumahan diantaranya harus memiliki beberapa fasilitas umum, diantaranya sarana Ibadah, area Pemakaman, sarana olahraga.

Selain itu, lahan yang dibangun juga tidak dalam masalah sengketa, dikarenakan sarana dan prasarana sangatlah penting guna menunjang terciptanya suasana yang harmonis di lingkungan masyarakat. 

Kontributor: Lison AP
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال