Foto: Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Kabupaten Sukabumi. | |
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Aktivitas pembangunan perumahan Palasari Safari Permai (PSP) yang berada di jalan raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di RT 02/RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dinilai bermasalah.
Pasalnya, pembuatan
tembok atau tebing tembok pembatas antara brondong kali dengan batas lahan
perumahan yang berada di tepi lahan tersebut disinyalir terjadi penyempitan
luas atau lebar kali.
Selain itu, batas alam berupa selokan air lama yang diduga telah tertimbun saat melakukan proses perataan lahan oleh pihak perumahan menggunakan alat berat pun hilang.
Mengenai kejadian
ini, Ketua RW 06, Ugan Suganda mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan
tembok batas kali yang sedang dibangun oleh pihak perumahan tersebut.
"Saya selaku
ketua RW 06 sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada rw setempat
terkait adanya aktivitas pembangunan tembok pembatas kali tersebut,” ucapnya
kepada sukabumiNews, dikonfirmasi Senin (15/8/2022).
Menurut Ugan, hal ini
akan berakibat kepada terjadinya penyempitan kali yang seharusnya bisa jadi
kegunaan sumber kehidupan sehari-hari oleh masyarakat banyak.
“Kami juga khawatirkan
apabila terjadi curah hujan tinggi, akan berakibat terjadinya banjir, khususnya
untuk wilayah yang berbatasan langsung dengan aliran sungai," katanya.
Selain itu, lanjut
Ugan, pihak pengelola perumahan PSP juga belum menyediakan fasilitas umum
lainnya seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya menjadi salah satu
syarat perumahan, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya kepada masyarakat.
“Oleh pihak pemilik
pengelola perumahan PSP janji terseut hingga kini belum terealisasi,” ungkap
Ketua RT.
Di lain pihak, Kepala
Desa Selaawi, Zaenal Mutaqien membenarkan hal terkait belum adanya fasilitas TPU
yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap perumahan, berikut dengan
fasilitas lainnya.
"Saya sudah sempat
melakukan koordinasi dengan pihak pengelola perumahan PSP, namun hingga kini tidak
digubris,” cetusnya.
Diketahui bahwa salah
satu syarat wajib bagi setiap perumahan diantaranya harus memiliki beberapa
fasilitas umum, diantaranya sarana Ibadah, area Pemakaman, sarana olahraga.
Selain itu, lahan yang dibangun juga tidak dalam masalah sengketa, dikarenakan sarana dan prasarana sangatlah penting guna menunjang terciptanya suasana yang harmonis di lingkungan masyarakat.