Lindungi Tenaga Kerja, Dessus Dukung Raperda Ketenaga Kerjaan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilawati alias Dessus (Istimewa) |  

sukabumiNews.net, BANDUNG – Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi perlu akselerasi peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kompentensi tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati alias Dessus kepada sukabumiNews.net di kantornya, Rabu (3/7/2022).

Untuk itu, legislator Jabar dari dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini sangat mendukung pembahasan Raperda Ketenaga kerjaan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dessus berharap,  jika sudah disahkan, gagasan perda tersebut nantinya bisa memberikan ruang dan perhatian kepada tenaga kerja, khususnya tenaga kerja laki-laki.

"Kita tahu bahwa laki-laki susah mencari lapangan pekerjaan. Makanya dengan adanya Perda ini diharapkan bisa memberikan solusi terhadap permasalahan itu," kata politisi PAN ini.

Kemudian juga, lanjut Dessus, yang keduanya bagaimana tentang pendidikan karyawan di perusahaan yang belum mengeyam pendidikan dasar (Dikdas), hingga nantinya akan berkolaborasi dengan Disdik melalui pendidikan-pendidikan non formal.

Permasalahan lainnya yang menyangkut exsistensi tenaga kerja, dan rentenir juga harus mendapat perhatian serius.

Dessus berharap assosiasi pengusaha Kabupaten Sukabumi, sarikat tenaga kerja dan unsur unsur stekholder lainnya bisa benar benar menggali secara filosofis secara sosiologis dan secara hukum perundangan undangan yang ada.

“Jangan sampai hal ini bisa terlupakan, sehingga Perda ini tidak ada manfaatnya," ucap Dessus.

Lebih dari itu, tambah Dessy, peran pemerintah harus semakin nyata dalam membela buruh ini.

“Mudah-mudahan Perda ini menghasilkan Perda yang benar benar dari karyawan oleh karyawan dan untuk karyawan," harapnya.

BACA Juga: Nasib Neni TKW Cianjur di Dubai, Disiram Bubur Panas Sama Majikan Gara-gara Bawang, Keluarga Harap Bantuan Pemerintah

Red/Prim*
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال