KPU: Enam Parpol Daftar Pemilu Jumat Ini

Anggota KPU Idham Holik memberi keterangan pers di gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022) (ANTARA/Melalusa Susthira K.) |  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada enam partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di hari ke-12 pendaftaran, dan tiga parpol di antaranya dinyatakan dokumennya lengkap oleh KPU.

“Dari enam partai politik yang mendaftar hari ini, ada tiga partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap dan ada tiga partai politik yang belum lengkap dan diberikan kesempatan melengkapi dokumen tersebut sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB,” kata anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Jum’at (12/8/2022).

Ia menyebut parpol pendaftar Pemilu 2024 hari ini yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU yaitu Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.

Sementara parpol pendaftar Pemilu 2024 hari ini yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, kata Idham, adalah Partai Beringin Karya (Partai Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

“Jadi dengan demikian sampai dengan hari ke-12 telah ada 29 partai politik yang telah mendaftar,” kata Idham

Sementara itu pada hari ke-13 dan ke-14 pendaftaran, ia mengatakan ada delapan parpol yang mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran.

Pada Sabtu (13/8) besok, kata Idham, empat parpol yang berencana mendaftar ke KPU yaitu Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Republik Satu, dan Partai Masyumi.

Sementara pada Ahad (14/8), empat parpol yang berencana mendaftar ke KPU yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Damai Kasih Bangsa.

Oleh karenanya Idham menyebut dari 42 parpol yang telah mengaktivasi akun Sipol, ada lima parpol yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya.

KPU membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak 1 hingga 14 Agustus 2022.

Sumber: ANTARA
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال