Kordinator LBH Publiek Minta Kapolres Asahan yang Baru Periksa dr PS

Koordinator LBH Publiek Asahan/Tanjung Balai, Ade Chandra Zass Marpaung. |  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek Asahan/Tanjung Balai, Ade Chandra Zass Marpaung mendesak Polres Asahan untuk periksa dr Panasunan Sihombing alias (PS).

Pasalnya, oknum dokter yang menangani pasien berusia 15 tahun bernama Pina Fitriani saat ia dilakukan operasi benjolan/kelenjar diketiaknya sebelah kanan di RSUD HAMS Kisaran pada bulan Juni 2022 lalu, dinilai tidak mau bertanggung jawab.

“dr Panasunan harus bertanggungjawab terhadap perbuatan atas kelalaian dan ketidakhati-hatiannya dalam menangani pasien saat operasi tersebut,” tegas Ade kepada sukabumiNews.net ditemui di Kantor Sekretariat LBH Publiek Jalan Diponegoro Kisaran, Rabu (10/8/2022).

Kondisi Pina Fitriani usai dioperasi dr PS hingga saat ini masih mengeluarkan darah.

Menurutnya, apabila seorang dokter menangani pasien terlebih dahulu mengutamakan keselamatan pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

“UU Kesehatan, UU  Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2014, UU Kedokteran, UU Perlindungan Konsume, UU Perlindungan Anak dan UU Praktik Kedokteran juga telah jelas mengatur hal tersebut,” terang Ade yang saat itu didampingi keluarga pasien, Mukhlis dan Mulyana.

Bahkan, kata Ade, pada pasal 55 ayat (1) UU 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan".

“Sangat ironis,” kata Ade. Sebelum dilakukannya operasi, pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan Mandiri diminta sejumlah uang sebesar Rp 2 juta.

“Ini merupakan tindakan yang keliru. Bukankah dokter menerima klaim BPJS Kesehatan dari RSUD HAMS Kisaran. Palahan dokter menerima klaim BPJS Kesehatan perbulannya sekitar Rp15 sampai 25 juta perbulan,” ungkap Ade.

Untuk itulah, lanjut Ade, ia meminta Kapolres Asahan yang baru menjabat menindaklanjuti permasalahan yang dialami keluarga pasien tidak mampu itu.

“Ini persoalan hati nurani dan rasa kemanusiaan. Jangankan berkomunikasi, melihat pasien dan keluarga pasien saja tidak pernah dia (dr PS) lakukan,” tandasnya.

Sementara itu, dokter yang disebut-sebut pernah manangani Pina Fitriani ini saat akan dimintai tanggapan, hingga berita ini ditayangkan masih juga belum bisa dikonfirmasi.

BACA Juga: Soal Dugaan Malpraktek, dr PS Mangkir Dipanggil Komisi A DPRD Asahan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال