Jabinsa, sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin. | |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Dalam menciptakan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan terobosan baru melalui program inovasinya yaitu Jaksa Bina Desa (Jabinsa).
Kali ini, korps adhyaksa itu melakukan penyuluhan dan
pembinaan Kadarkum bagi lembaga masyarakat Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten
Sukabumi, Jumat (5/8/2022).
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan bahwa pihaknya sengaja
datang ke desa tersebut untuk menjadi narasumber setelah mendapatkan undangan
dari pemerintah desa (pemdes) Sukamekar.
"Kebetulan saya sebagai Jabinsa di desa ini,” ucap Elga
Nur Fazrin kepada sukabumiNews, usai memberikan penyuluhan yang dilaksanakan di
Aula Desa Sukamekar, Jum’at.
BACA: Pemdes Sukamekar Gelar Kegiatan Penyuluhan Kadarkum bagi Lembaga Masyarakat di Desanya
Elga mengatakan, Jabinsa merupakan program unggulan dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang bertugas dan bertujuan untuk melakukan
pembinaan kepada pemerintah desa dan kepada masyarakatnya.
Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya telah
memberikan berbagai materi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabinsa, untuk
dapat memberikan informasi lebih kepada masyarakat yang kurang memahami tufoksi
Kejaksaan.
Untuk itu, saat melakukan penyuluhan dan pembinaan
Kadarkum, Elga langsung memberikan penjelasan mengenai semua bidang di
Kejaksaan, baik bidang tindak pidana umum, narkoba, pencurian dan kasus hukum
lain.
"Saya harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan
permasalahan tersebut. Tidak hanya melaporkan permasalahan kasusnya, karena itu
merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian,” jelas Elga.
Namun, kata Elga jika ada oknum yang mengatasnamakan
Kejaksaan sebagai makelar kasus, maka masyarakan diminta untuk segera melaporkannya
ke pihak Kejaksaan.
“Dan pasti kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum
yang berlaku," tandas Elga.
Ketika disinggung mengenai tingkat kesadaran masyarakat di
Desa Sukamekar, Elga menyatakan bahwa mayoritas masyarakat di desa ini sudah
sadar akan hukum.
Terlebih lagi, kata dia, di era digital saat ini, mayoritas
masyarakat desa memiliki android untuk melihat kasus pencurian di media sosial
dan lain sebagainya.
Kenditi begitu, terang dia, pada kesempatan penyuhan ini
pihaknya lebih menekankan kepada persoalan teknis, terkait proses-proses
penanganan perkara.
Pada kesempatan itu Elga berharap, masyarakat lebih
mengenal dengan Kejaksaan mengenai tufoksinya, serta lebih proaktif dalam
mendukung tufoksi kejaksaan itu sendiri.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini, dapat
menciptakan kondusifitas dan harmonisasi antara pemerintah desa dengan
masyarakat desa," pungkasnya.
BACA Juga: Kabid DPMD Kab Sukabumi: Penyuluhan Kadarkum Perlu agar Lembaga Desa Tidak Tersandung Kasus Hukum