Kejari Kota Sukabumi Kembali Didesak Usut Tuntas Bank Garansi Bodong Pasar Pelita

Kejari Kota Sukabumi kembali didesak usut tuntas Bank Garansi (BG) bodong Pasar Pelita. |  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kasus Pasar Pelita yang masih menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi kembali memanas seiring dengan aksi massa dari ormas gabungan yang menamakan diri ‘Aksi Pembukaan’ di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (18/8/2022).

Dengan penjagaan dan pengawalan ketat dari aparat gabungan Kepolisian Polres Kota Sukabumi, keberangkatan massa aksi yang dikomandoi Sekjen LSM GAPURA RI Bulderi Sebastian dari titik start jalan Jalur lingkar selatan Sukabumi ini tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Setibanya di kantor Kejari, massa meminta keseriusan penanganan kasus tipu gelap Pasar Pelita dan mendesak Kejari Kota Sukabumi untuk mengusut tuntas aktor intelektual atas Jaminan Pelaksanaan atau Bank Garansi (BG) oleh PT.Anugerah Kencana Abadi yang diduga bodong.

Diketahui sebelumnya bahwa dalam perjanjian kontrak PT AKA saat itu tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 Maret 2015 dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Sementara nilai investasi sebesar Rp390 miliar, dan PT.AKA diwajibkan menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa Bank Garansi.

"Kami menduga Bank Garansi 5 % atau sebesar Rp 19 miliar pada saat itu fiktif alias bodong di Bank Mandiri, pejabat Pemkot Sukabumi dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib bertanggung jawab," kata orator aksi, Arief Saepudin.

Sementara Orator lainnya, Fery Permana menilai pejabat PA dan PPK Pemkot Sukabumi dalam proyek Pasar Pelita telah melakukan kelalain dalam proses verifikasi Bank Garansi sehingga menjadi bodong atau fiktif dan menimbulkan kerugian Negara.

"Jika benar verifikasinya maka Pemkot Sukabumi pada saat itu dapat mencairkan Bank Garansi Rp19 miliar sebagai bagian dari Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi,” ujar Fery Permana.

Selain itu, lanjut kata Fery, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi pada saat itu sudah tau bahwa Bank Garansi bodong. Akan tetapi tidak dilaporkan pada institusi penegak hukum. “Ini ada permainan apa para pejabat Pemkot Sukabumi?" Tuturnya.

Para peserta aksi yang terdiri dari massa LSM GAPURA, LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) dan Ormas Pandawa 16 ini kemudian menuntut nyali Kejari Kota Sukabumi untuk mengungkap aktor intelektual dibalik dugaan kasus Bank Garansi bodong.

Hal tersebut dituangkannya dalam beberapa spanduk yang mereka bawa dengan tulisan, "Mana Nyalimu Kejari, Usut Tuntas.! Bongkar Aktor Intelektual Dugaan Bank Garansi Fiktif Kasus Pasar Pelita"

Di tempat yang sama, Ketua GMB Jabar, Deny Sopian dalam orasinya mengungkapkan bahwa kerugian Negara sebesar Rp19 miliar sudah terjadi saat itu. Dia menilai kerugian Negara sebesar Rp 19 miliar sudah terjadi.

“Ada apa dengan oknum pejabat tinggi Pemkot Sukabumi dengan PT AKA. Ini butuh nyali Kejari Sukabumi untuk mengusut tuntas siapa aktor intelektualnya," ujar Deny.

Bulderi Sbastian menyampaikan berkas pernyataan sikap kepada Kejari Kota Sukabumi. 

Usai menyampaikan orasi, Koordinator aksi Bulderi Sebastian menutup jalannya aksi massa dengan membacakan Pernyataan Sikap dan menyerahkannya kepada Kejari Kota Sukabumi.

Adapun isi dari pernyataan sikap yang disampaikannya yaitu 1). Usut tuntas kelanjutan kasus dugaan Bank Garansi Fiktif oleh PT.AKA dalam Kasus Pasar Pelita, Kota Sukabumi yang diduga senilai Rp 19 Miliar, 2). Bongkar aktor intelektual termasuk keterlibatan oknum-oknum Pejabat Pemda Kota Sukabumi dibalik dugaan Bank Garansi Fiktif kasus Pasar Pelita, 3).

“Jika dalam kasus dugaan Bank Garansi Fiktif ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, kami pastikan hadir kembali dalam jumlah massa yang lebih besar dan membawa kasus kerugian Negara ini ke hadapan Bapak Presiden RI,” tandasnya.

BACA Juga: Didesak PB Himasi Tuntaskan Laporan Dugaan Kasus Bansos 2021, Begini Kata Kejari Kota Sukabumi


Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال