Kejari Kota Sukabumi kembali didesak usut tuntas Bank Garansi (BG) bodong Pasar Pelita. | |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kasus Pasar Pelita yang masih menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi kembali memanas seiring dengan aksi massa dari ormas gabungan yang menamakan diri ‘Aksi Pembukaan’ di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (18/8/2022).
Dengan penjagaan dan pengawalan ketat dari aparat
gabungan Kepolisian Polres Kota Sukabumi, keberangkatan massa aksi yang
dikomandoi Sekjen LSM GAPURA RI Bulderi Sebastian dari titik start jalan Jalur lingkar
selatan Sukabumi ini tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
Setibanya di kantor Kejari, massa meminta keseriusan
penanganan kasus tipu gelap Pasar Pelita dan mendesak Kejari Kota Sukabumi
untuk mengusut tuntas aktor intelektual atas Jaminan Pelaksanaan atau Bank
Garansi (BG) oleh PT.Anugerah Kencana Abadi yang diduga bodong.
Diketahui sebelumnya bahwa dalam perjanjian kontrak PT AKA saat itu tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 Maret 2015 dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Sementara nilai investasi sebesar Rp390 miliar, dan PT.AKA diwajibkan menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa Bank Garansi.
"Kami menduga Bank Garansi 5 % atau sebesar Rp 19
miliar pada saat itu fiktif alias bodong di Bank Mandiri, pejabat Pemkot
Sukabumi dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) wajib bertanggung jawab," kata orator aksi, Arief Saepudin.
Sementara Orator lainnya, Fery Permana menilai pejabat
PA dan PPK Pemkot Sukabumi dalam proyek Pasar Pelita telah melakukan kelalain
dalam proses verifikasi Bank Garansi sehingga menjadi bodong atau fiktif dan
menimbulkan kerugian Negara.
"Jika benar verifikasinya maka Pemkot Sukabumi
pada saat itu dapat mencairkan Bank Garansi Rp19 miliar sebagai bagian dari
Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi,” ujar Fery Permana.
Selain itu, lanjut kata Fery, Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi pada saat itu sudah tau bahwa Bank Garansi bodong. Akan tetapi tidak
dilaporkan pada institusi penegak hukum. “Ini ada permainan apa para pejabat
Pemkot Sukabumi?" Tuturnya.
Para peserta aksi yang terdiri dari massa LSM GAPURA, LSM
Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) dan Ormas Pandawa 16 ini kemudian menuntut
nyali Kejari Kota Sukabumi untuk mengungkap aktor intelektual dibalik dugaan
kasus Bank Garansi bodong.
Hal tersebut dituangkannya dalam beberapa spanduk yang
mereka bawa dengan tulisan, "Mana Nyalimu Kejari, Usut Tuntas.! Bongkar
Aktor Intelektual Dugaan Bank Garansi Fiktif Kasus Pasar Pelita"
Di tempat yang sama, Ketua GMB Jabar, Deny Sopian
dalam orasinya mengungkapkan bahwa kerugian Negara sebesar Rp19 miliar sudah
terjadi saat itu. Dia menilai kerugian Negara sebesar Rp 19 miliar sudah
terjadi.
“Ada apa dengan oknum pejabat tinggi Pemkot Sukabumi dengan
PT AKA. Ini butuh nyali Kejari Sukabumi untuk mengusut tuntas siapa aktor
intelektualnya," ujar Deny.
Bulderi Sbastian menyampaikan berkas pernyataan sikap kepada Kejari Kota Sukabumi. |
Usai menyampaikan orasi, Koordinator aksi Bulderi Sebastian menutup jalannya aksi massa dengan membacakan Pernyataan Sikap dan menyerahkannya kepada Kejari Kota Sukabumi.
Adapun isi dari pernyataan sikap yang disampaikannya
yaitu 1). Usut tuntas kelanjutan kasus dugaan Bank Garansi Fiktif oleh PT.AKA
dalam Kasus Pasar Pelita, Kota Sukabumi yang diduga senilai Rp 19 Miliar, 2).
Bongkar aktor intelektual termasuk keterlibatan oknum-oknum Pejabat Pemda Kota
Sukabumi dibalik dugaan Bank Garansi Fiktif kasus Pasar Pelita, 3).
“Jika dalam kasus dugaan Bank Garansi Fiktif ini tidak
segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, kami pastikan hadir
kembali dalam jumlah massa yang lebih besar dan membawa kasus kerugian Negara
ini ke hadapan Bapak Presiden RI,” tandasnya.
BACA Juga: Didesak PB Himasi Tuntaskan Laporan Dugaan Kasus Bansos 2021, Begini Kata Kejari Kota Sukabumi