Kejari Kabupaten Sukabumi Beri Penyuluhan Kadarkum kepada RT-RW di Desa Limbangan

Pemdes Limbangan bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Sukabumi memberi pelatihan tetang Kadarkum kepada RT-RW setempat di aula kantor desa. |  

sukabumiNews.net, SUKARAJA – Pemeritah Desa (Pemdes) Limbangan Kecamatan Sukaraja bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Sukabumi memberi penyuluhan dan pelatihan tentang Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada Puluhan RT dan RW setempat.

Kegiatan yang dilakukan Jaksa Bina Desa (Jabinsa) Kejari Kabupaten Sukabumi ini berlansung di Aula Kantor Desa Limbangan, Selasa (16/8/2022).

Adapun pemateri atau narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Seksi (Kasi) Kejari, Pidsus Ratno TH Pasaribu, Budiyanto dari DPMD Kabupaten Sukabumi, Camat Sukaraja Erry Erstanto Yulia, serta Pembina dan Pengawas (Binwas) Kecamatan Sukaraja, Ai Hamidah.

Kasi Pidsus Ratno TH Pasaribu menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan melalui program Jabinsa ini yaitu dalam rangka memberikan pembinaan kepada RT dan RW di lingkungan Desa Limbangan.

Dikatakan Ratno, banyak hal yang disampaikan para RT dan RW, khususnya terkait permasalahan kenakalan remaja yang terjadi saat ini, di mana banyak remaja yang menkonsumsi obat-obatan teralarang, Aibon dan yang lainnya.

“Akan tetapi dalam hal ini kami lebih mendekatkan pada pungsi peranan RT dan RW untuk melakukan antisipasi, pencegahan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," kata Ratno kepada sukabumiNews usai kegiatan berlangsung.

Pantauan sukabumiNews.net di lokasi kegiatan, para RT dan RW sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Ratno berharap, apa yang disampaikannya tidak hanya bisa dilaksanakan oleh RT dan RW saja. “Tapi informasi atau ilmu tentang hukum yang kami sampaikan ini bisa sampaikan ke masyarakat banyak," harapnya.

Di tempat yang sama, Kades Limbangan Deden Wikanda meyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan penyuluhan Kadarkum kepada RT dan RW di lingkungan desanya ini dalam rangka menambah wawasan dan ilmu yang berkaitan dengan hukum.

“Tentunya ini harus dipahami benar-benar oleh para RT dan RW yang bertugas di lingkungannya masing-masing,” ucap Deden.

“Jadi, apa yang disampaikan oleh para narasumber ini harus dapat disosialisasikan kepada masyarakat agar paham tentang permasalahan hukum yang berlaku di negara kita ini, guna mencegah hal-hal yang tidak diharapkan oleh Pemdes Limbangan," tuturnya.

Deden berharap adanya pembinaan dan penyuluhan terkait Kadarkum ini, berbagai pelanggaran di wilayah desa yang dipimpinnya dapat dimimalisir.

Sementara itu Camat Sukaraja Erry Erstanto Yulia sangat mengapresiasi program unggulan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi seperti Jabinsa ini.

“Alhamdulilah beberapa desa di wilayah Kecamatan Sukaraja sudah menyelaskan program pembinaan dengan Jabinsa ini,” ucap Camat Erry.

Menurutnya, ada beberapa desa yang melaksanakan kegiatan Kadarkum secara sendiri-sendiri. Ada juga yang secara gabungan.

"Tapi intinya adalah bagaimana kita mencoba menambah wawasan tentang permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.

Erry juga berharap dengan mengetahui berbagai persoalan hukum, mereka akan semakin terbuka dan melek terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

"Seperti tadi kita mendapatkan pengetahuan baru tentang Restorative justice, kemudian bagaimana memahami dan menerapkannya,” Ungkapnya 

Saat disinggung berapa besar tingkat kesadaran masyarakat Limbangan terkait hukum Menurut, Erry mengatakan pemantauan kami tingkat kesadaran masyarakat Limbangan tentang hukum sangat bagus terlihat jarang adanya kasus kasus yang naik kepermukaan. 

Dari situ saja kita sudah melihat tingkah kesadaran tentang hukum sudah bagus

"Insyaallah kegiatan ini akan dilakukan secara rutin. Karena dari waktu ke waktu permasalahan hukum terus berkembang.

" Jadi pengetahuan tentang hukum harus di upgrade terus agar masyarakat lebih memahaminya." pungkas Camat Sukaraja.

BACA Juga: Pemdes Sukamekar Gelar Kegiatan Penyuluhan Kadarkum bagi Lembaga Masyarakat di Desanya


Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال