Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin (kedua dari kanan) | |
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Kasus Dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) yang menjerat oknum Kepala Desa Kabandungan berinisial AS
terus berlanjut. Dan kini sidang perkaranya sudah memasuki tahap penuntutan di
Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto
melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari
Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, oknum kades yang masih aktif
tersebut diduga telah nekad melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana
Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020.
Dikatakan Elga bahwa pihak Kejari Kabupaten Sukabumi
sudah melaksanakan berbagai tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Dan sekarang sudah masuk pada tahap penuntutan di
persidangan yang rencananya akan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022 di PN
Bandung," kata Elga Nur Fazrin kepada sukabumiNews, dikonfirmasi Ahad (7/8/2022).
Sementara, sambung Elga, karena sudah dilimpahkan
berkasnya ke PN Bandung, maka untuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan perkaranya
sudah rampung dan berada di tahap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Iya, dari pengadilan sudah mengeluarkan penetapan
hari sidang. Makanya, oknum kades tersebut akan dilakukan persidangan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Bandung untuk pembacaan dakwaan pada hari sidang pertamanya," beber Elga.
Akibat ulah tersangka ini, tambah Elga, maka kerugian
negara diperkirakan mencapai Rp713 juta, atau Rp713.800.602.
“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengancam
terduga pelaku tersebut dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara
sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undanh Nmor 31 Tahun 1999 Junto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
jelas Elga
Elga berharap ke depan, di Kabupaten Sukabumi ini bisa
zero korupsi. “Dan saya juga berharap pemerintah desa yang lain juga dapat
belajar agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan semua
pihak," pungkasnya.