Kasus Tipikor Oknum Kades Kabandungan Memasuki Tahap Penuntutan di PN Bandung

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin (kedua dari kanan) |  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat oknum Kepala Desa Kabandungan berinisial AS terus berlanjut. Dan kini sidang perkaranya sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, oknum kades yang masih aktif tersebut diduga telah nekad melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020.

Dikatakan Elga bahwa pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah melaksanakan berbagai tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Dan sekarang sudah masuk pada tahap penuntutan di persidangan yang rencananya akan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022 di PN Bandung," kata Elga Nur Fazrin kepada sukabumiNews,  dikonfirmasi Ahad (7/8/2022).

Sementara, sambung Elga, karena sudah dilimpahkan berkasnya ke PN Bandung, maka untuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan perkaranya sudah rampung dan berada di tahap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Iya, dari pengadilan sudah mengeluarkan penetapan hari sidang. Makanya, oknum kades tersebut akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung untuk pembacaan dakwaan pada hari sidang pertamanya," beber Elga.

Akibat ulah tersangka ini, tambah Elga, maka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp713 juta, atau Rp713.800.602.

“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengancam terduga pelaku tersebut dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undanh Nmor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Elga

Elga berharap ke depan, di Kabupaten Sukabumi ini bisa zero korupsi. “Dan saya juga berharap pemerintah desa yang lain juga dapat belajar agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan semua pihak," pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال