Kasat Binmas Polres Asahan Gencar Sosialisaikan Bahaya Karhutla

Kasat Binmas Polres Asahan, AKP FR Saragi didampingi pernonelnya saat menyosialisasikan bahaya karhutla kepada sejumlah buruh lahan sawit Warno dan buruh lahan Tukimin. |  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Satuan Binmas Polres Asahan Polda Sumut terus berupaya menyosialisasikan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat.

Kali ini, sosiali karhutla tersebut dilakukannya di wilayah Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (26/8/2022).

Sosialisasi dipimpin langsung Kasat Binmas AKP FR Saragi, didampingi Kanit Bhabinkamtibmas Ipda C Sianipar, dan Kaumintu Aiptu M Situngkir.

AKP FR Saragi kepada sukabumiNews.net mengatakan, sosialisasi Karhutla yang tengah gencar dilakukan ini dalam rangka Operasi Bina Karuna Toba tahun 2022 guna mengantisipasi datangnya musim kemarau.

Dalam sosialisanya, Kasat Binmas bersama personel bertemu dengan sejumlah buruh lahan sawit Warno dan buruh lahan Tukimin, serta tokoh masyarakat Kelurahan Lestari A Siagian.

Pada kesempatan itu, AKP FR Saragi dibantu personelnya memberikan arahan bahwa apabila membuka lahan perkebunan supaya tidak dengan cara membakarnya.

“Karena dengan cara tersebut dapat menimbulkan kebakaran dan dapat menganggu kesehatan diri sendiri maupun orang lain,” kata AKP FR Saragi kepada sukabumiNews.net di Kisaran, di tengah-tengah aktivitanya, Jum’at.

Selain itu, dia juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, yang secara Eksplisit mengatur bahwa setiap individu maupun kelompok dilarang membuka lahan secara membakarnya.

"Kami berharap warga masyarakat dapat memahami dan mengerti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Semoga dengan disosialisasikannya Undang Undang ini, masyarakat tidak melakukan pembakaran sehingga bencana kebakaran dapat di minimalisir,” pungkasnya.


Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال