Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polri saat konferensi pers penetapan tersangka Irjen FS di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam. | |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan supaya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat cepat tuntas dan masuk pengadilan. Dia juga menyebutkan empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.
"Harapannya kita
semua, agar kasus ini bisa tuntas, dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk
bisa diproses sidang," kata Kapolri Listyo saat konferensi pers di Mabes
Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri Listyo juga
menekankan, penuntasan terkait temuan temuan pelanggaran kode etik, maupun
pelanggaran pidana lainnya.
"Segera
diproses. Apakah itu proses pidana, atau proses etik segera di sidang etik,
ataupun proses yang akan diajukan ke Kejaksaan," kata Kapolri Listyo.
Dia juga menegaskan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut merupakan komitmen Polri, untuk menjaga marwah dan nama institusi Polri. Kapolri Listyo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir Pol Yosua.
"Tentunya terima
kasih, seperti disampaikan Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto, red) sekali
lagi, dukungan dari masyarakat. Dalam memberikan semangat kepada kami, untuk
mengungkap fakta ini menjadi terang benderang," kata Kapolri Listyo.
Kepala Inspektorat
Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Mulyo menceritakan perjalanan
Bharada RE sebagai tersangka pertama. Bharada RE mau menuliskan pengakuan dan
kesaksian saat dilakukan pemeriksaan.
"Tidak usah
ditanya, pak. Saya ingin menulis sendiri," kata Agung menirukan percakapan
dengan Bharada RE.
Pernyataan tertulis
Bharada RE kemudian disertai cap jempol dan materai.
"Dengan itulah,
karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan ke Bareskrim Polri,"
kata Agung. (KBRN)
BACA Juga: Terima SPDP FS, Kejagung akan Bekerja Profesional