Kabid DPMD Kab Sukabumi: Penyuluhan Kadarkum Perlu agar Lembaga Desa Tidak Tersandung Kasus Hukum

Kabid PMD DPMD Kab Sukabumi, Andriansyah (duduk-tengah) fotor bersama Jabinsa Kejari Kab Sukabumi, Babinsa dan lembaga Desa Sukamekar, usai kegiatan penyuluhan Kadarkum. |  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Penyuluhan dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi lembaga masyarakat di lingkungan desa parlu dilakukan agar tidak tersandung berbagai kasus hukum.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Andriansyah kepada sukabumiNews, usai menghadiri penyuluhan Kadarkum oleh Jaksa Bina Desa (Jabinsa) Kejari Kabupaten Sukabumi di aula Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (5/8/2022).

BACA: Pemdes Sukamekar Gelar Kegiatan Penyuluhan Kadarkum bagi Lembaga Masyarakat di Desanya

Menurutnya, kegiatan ini sangat kental hubungannya dengan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.

Andriansyah menegaskan, mengenai hal ini tidak hanya cukup dengan peran dari pemerintah saja, tetapi seluruh elemen masyarakat mulai dari lembaga permasyaratakan desa, BUMDes, badan kerjasama antar desa juga harus terlibat dan proaktif dalam berbagai pembangunan.

“Salah satunya, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa terkait kesadaran akan hukum dan norma-norma yang ada. Ini tentunya harus diberikan penguatan dari pada fungsinya agar pemerintahan desa bisa menghasilkan manfaat dari potensi yang bisa dioptimalkan menjadi pendapatan asli desa," beber Andriansyah.

Sementara dalam mengantisipasi agar pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi, tidak tersandung dengan berbagai kasus persoalan hukum, salah satunyaseperti yang kini dilakukan Pemerintahan Desa Sukamekar yakni penyuluhan hukum oleh Jabinsa Kejari Kabupaten Sukabumi.

Meski dirinya mengaku bahwa sebenarnya semua ini sudah diatur oleh peraturan yang ada, mulai dari peraturan dan perundang-undangan di tingkat pusat, provinsi hingga peraturan di daerah Kabupaten Sukabumi, namun, yang jelas peraturan tersebut harus benar-benar difahami.

“Karena, jika sudah difahami maka sudah tentu ada batasan-batasan untuk tidak berani melakukan tindakan apapun yang bukan hak dan kewengannya yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tandasnya.

BACA Juga: Kejari Sukabumi Beri Pembinaan Kadarkum kepada Lembaga Masyarakat Desa Sukamekar

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال