Kabid PMD DPMD Kab Sukabumi, Andriansyah (duduk-tengah) fotor bersama Jabinsa Kejari Kab Sukabumi, Babinsa dan lembaga Desa Sukamekar, usai kegiatan penyuluhan Kadarkum. | |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Penyuluhan dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi lembaga masyarakat di lingkungan desa parlu dilakukan agar tidak tersandung berbagai kasus hukum.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Sukabumi, Andriansyah kepada sukabumiNews, usai menghadiri penyuluhan
Kadarkum oleh Jaksa Bina Desa (Jabinsa) Kejari Kabupaten Sukabumi di aula Desa
Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (5/8/2022).
BACA:
Pemdes Sukamekar Gelar Kegiatan Penyuluhan Kadarkum bagi Lembaga Masyarakat di Desanya
Menurutnya, kegiatan ini sangat kental hubungannya dengan
pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.
Andriansyah menegaskan, mengenai hal ini tidak hanya
cukup dengan peran dari pemerintah saja, tetapi seluruh elemen masyarakat mulai
dari lembaga permasyaratakan desa, BUMDes, badan kerjasama antar desa juga
harus terlibat dan proaktif dalam berbagai pembangunan.
“Salah satunya, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)
masyarakat desa terkait kesadaran akan hukum dan norma-norma yang ada. Ini
tentunya harus diberikan penguatan dari pada fungsinya agar pemerintahan desa bisa
menghasilkan manfaat dari potensi yang bisa dioptimalkan menjadi pendapatan
asli desa," beber Andriansyah.
Sementara dalam mengantisipasi agar pemerintahan desa di
Kabupaten Sukabumi, tidak tersandung dengan berbagai kasus persoalan hukum, salah
satunyaseperti yang kini dilakukan Pemerintahan Desa Sukamekar yakni penyuluhan
hukum oleh Jabinsa Kejari Kabupaten Sukabumi.
Meski dirinya mengaku bahwa sebenarnya semua ini sudah
diatur oleh peraturan yang ada, mulai dari peraturan dan perundang-undangan di
tingkat pusat, provinsi hingga peraturan di daerah Kabupaten Sukabumi, namun,
yang jelas peraturan tersebut harus benar-benar difahami.
“Karena, jika sudah difahami maka sudah tentu ada
batasan-batasan untuk tidak berani melakukan tindakan apapun yang bukan hak dan
kewengannya yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari,"
tandasnya.
BACA
Juga: Kejari Sukabumi Beri Pembinaan Kadarkum kepada Lembaga Masyarakat Desa Sukamekar