Foto Ilustrasi: Lahan Pertanian beralih fungsi menjadi Perumahan. | |
sukabumiNews.net, KAB SUKABUMI – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang melarang alihfungsi lahan pertanian menjadi perumahan, patut diapresiasi, guna menunjang program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Belakangan, kebijakan tersebut kerap dikangkangi oleh
oknum yang bekerjasama dengan para pengembang atau developer yang hanya
mengejar keuntungan semata.
Menyoroti hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD
Perovinsi Jawa Barat (Jabar) HA Sopyan BHM berjanji akan berupaya melakukan
koordinasi dengan dinas terkait.
Menurutnya, meski perlindungan lahan pertanian telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya telah
diterbitkan, tetapi dalam pelaksanaannya masih menemui hambatan.
“Pemerintah daerah harus meninjau ulang perizinan
peruntukan lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi perumahan, karena dalam
hal ini yang diuntungkan hanya pengembang perumahan saja,” ujar HA Sopyan
kepada sukabumiNews, ditemui di kediamannya belum lama ini.
Sopyan mengatakan, ada permasalahan ketahanan pangan
yang bakal jadi taruhannya, karena lahan yang digunakan sangat luas.
Di sisi lain, lanjut Sopyan, untuk mengimbangi laju
alihfungsi lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan, tidak ada langkah
pemerintah daerah untuk melakukan pencetakkan sawah baru.
“Jika dibiarkan, anak cucu kita gak bakal liat sawah lagi
di Sukabumi,” tuturnya.
Untuk itu, Sopyan yang juga Ketua Kontak Tani dan
Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Sukabumi ini akan menampung permasalahan yang
disampaikan sejumlah masyarakat.
Ia akan berupaya melakukan koordinasi dengan dinas
terkait. Apa lagi, jika sudah banyak warga setempat ada yang diintimidasi
menggunakan preman.
“Padahal mereka sudah mengingatkan bahwa di situ ada
lahan sawahnya masyarakat,” ungkap Sopyan.
Inilah, kata Sopyan, yang harus diperhatikan, sehingga
keluhan-keluhan ini harus kita tampung dan akan kami kaji kembali, apakah ini
layak atau tidak pembangunan perumahan itu dilanjutkan.
“Bilamana itu belum memenuhi regulasi yang ada, tolong
dihentikan. Apapun ini akan ada dampak sosial di masyarakat,” tegas Sopyan.