sukabumiNews.net, PUTRAJAYA – Pengadilan Federal memutuskan untuk menghukum Datuk Seri Najib yang dinyatakan bersalah menggelapkan RM42 juta dana milik SRC International Sdn Bhd dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.
Ketua Majelis Hakim
Tun Tengku Maimun Tuan Mat saat membacakan putusan kelima majelis hakim
tersebut mengatakan bahwa pengadilan tidak menemukan kesalahan apapun dalam
putusan yang dibuat oleh Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali, Hakim Tinggi saat itu.
Mohd Nazlan yang kini
sebagai hakim Pengadilan Tinggi, menghukum Anggota Parlemen Pekan 10 tahun
penjara untuk masing-masing dari tiga tuduhan CBT, karena menyalahgunakan RM27
juta, RM5 juta dan RM10 juta masing-masing dari dana SRC.
Menurut Tengku
Maimun, vonis tersebut aman untuk ketujuh dakwaan dan hukumannya tidak
berlebihan.
"Banding ini
ditolak dengan suara bulat dan keyakinan serta hukuman ditegakkan. Dengan ini
saya umumkan surat perintah (perintah untuk menjalani hukuman penjara),"
kata Tengku Maimun, memerintahkan persidangan untuk dihentikan.
Najib, 69, pada 8 Des
2021 gagal mengesampingkan putusan tersebut setelah Pengadilan Tinggi
menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.