Diduga Menyalahi Aturan, Perumahan PSP Sukaraja Disidak UPTD PU Wilayah Sukabumi

Foto: UPTD PU Wilayah Sukabumi melakukan sidak ke perum PSP Sukaraja. |  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum (UPTD PU) wilayah Sukabumi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan perumumahan Palasari Safari Permai (PSP) di RT 02/RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (26/8/2022).

Hal itu dilakukan UPTD PU karena adanya kabar bahwa aktivitas pembangunan perumahan PSP diduga bermasalah, seperti pembuatan tebing tembok pembatas antara brondong kali dengan lahan perumahan terjadi penyempitan luas atau lebar kali.

Kepala Cabang (Kacab) UPTD PU Wilayah Sukabumi, Yayat Suryatman menjelaskan, sidak yang dilakukannya ini guna menindaklajuti perintah pimpinan atas dasar pemberitaan oleh salah satu media online di Sukabumi. Salah satunya adalah sukabumiNews.net.

BACA: Pembangunan Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Dinilai Bermasalah

Saat dikonfirasi sukabumiNews, Yayat membenarkan bahwa memang ada titik yang secara sengaja di mana menurutnya telah menyalahi peraturan Menteri PU Nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman penetapan garis sepadan jaringan irigasi.

"Ya, setelah dilakukan tinjauan langsung ke lapangan bersama staf, ternyata ada titik kesalahan yang dilakukan oleh pihak pengembang perum PSP, dikarenakan lebar dari pada sungai tersebut sudah diambil oleh pihak pengembang perum PSP, dengan dibangunnya dinding penahan tanah ini," ujar Yayat kepada sukabumiNews, Jum’at.


Sehingga, kata Yayat, hal ini akan berakibat air yang semestinya normal jadi terhambat disebabkan terjadi penyempitan oleh dinding penahan tanah tersebut. Selain itu, kata Yayat, dari dampak kesalahan pembangunan ini kemudian hari di arah hulu sungai akan terjadinya banjir apabila terjadi hujan deras.

"Jangankan di arah hulu, akibat kesalahan pembangunan yang dilakukan pihak pengembang, yang berbatasan langsung dengan sungai ini yang notabene status lahannya milik warga, pun telah tercemar oleh sampah yang masuk ke lahan milik warga tersebut," bebernya..

Yayat menyatakan, menurut kewenangan yang berlaku, sebenarnya dalam hal ini pihak UPTD tidak bersentuhan langsung. “Tetapi kami berkewajiban untuk melakukan observasi di lapangan dan selanjutnya akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk melakukan koordinas bersama PSDA Provinsi Jawa Barat,” sambung Yayat.

Di tempat yang sama, salah satu warga yang terdampak, Muhendra yang juga saat ini menjabat sebagai Sekertaris Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyesalkan adanya kejadian tersebut.

"Hari ini saya belum bisa berkomentar banyak dikarenakan belum bertemu dengan pihak pengembang perumahan. Namun perlu diketahui bahwa dengan adanya aktivitas pembangunan talut atau dinding pembatas sungai ini, harus ada dan seiijin warga,” ucap Muhendra.


Yang akan kita telusuri ke depan, lanjut Muhendra, apakah pembangunan tembok pembatas kali ini sudah memiliki ijin dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) atau tidak.

“Akibat kejadian ini tentunya saya selaku pihak pemilik lahan merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.

Dikatakan Muhendara bahwa lebar kali atau sungai berukurang 6 meter. Dengan adanya penyempitan ini lebar kali menjadi berkurang sekitar 2 meter.

“Pihak perumahan pun dalam hal ini secara sengaja telah berani membongkar pondasi yang telah saya bangun sebelumnya. Dan ini pun diduga telah melanggar hukum,” sesalnya.

Muhenra menegaskan, apabila ke depan pihak perumahan tetap tidak mengindahkan persoalan ini, ia akan membawanya ke ranah pengadilan, dan akan menindaklajutinya ke pihak dinas terkait.

“Ya, karena selama ini saya tidak pernah diajak berdialog atau diajak dalam kesepakatan bersama atas adanya aktivitas pembangunan ini,” tegasnya.

Di lain pihak, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Syahril Hidayat menyebut bahwa pihak pengembang perumahan PSP sampai saat ini belum menyerahkan Fasiitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

Hal itu disampaikan Syahril kepada sukabumiNews ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8) lalu.

BACA Juga: HA Sopyan Tanggapi Keluhan Soal Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Kontributor: Lison AP
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال