Foto: UPTD PU Wilayah Sukabumi melakukan sidak ke perum PSP Sukaraja. | |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum (UPTD PU) wilayah Sukabumi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan perumumahan Palasari Safari Permai (PSP) di RT 02/RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (26/8/2022).
Hal itu dilakukan
UPTD PU karena adanya kabar bahwa aktivitas pembangunan perumahan PSP diduga
bermasalah, seperti pembuatan tebing tembok pembatas antara brondong kali
dengan lahan perumahan terjadi penyempitan luas atau lebar kali.
Kepala Cabang (Kacab)
UPTD PU Wilayah Sukabumi, Yayat Suryatman menjelaskan, sidak yang
dilakukannya ini guna menindaklajuti perintah pimpinan atas dasar pemberitaan oleh
salah satu media online di Sukabumi. Salah satunya adalah sukabumiNews.net.
BACA: Pembangunan Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Dinilai Bermasalah
Saat dikonfirasi
sukabumiNews, Yayat membenarkan bahwa memang ada titik yang secara sengaja di mana
menurutnya telah menyalahi peraturan Menteri PU Nomor 17 tahun 2011 tentang
pedoman penetapan garis sepadan jaringan irigasi.
"Ya, setelah
dilakukan tinjauan langsung ke lapangan bersama staf, ternyata ada titik
kesalahan yang dilakukan oleh pihak pengembang perum PSP, dikarenakan lebar
dari pada sungai tersebut sudah diambil oleh pihak pengembang perum PSP, dengan
dibangunnya dinding penahan tanah ini," ujar Yayat kepada sukabumiNews,
Jum’at.
Sehingga, kata Yayat, hal ini akan berakibat air yang semestinya normal jadi terhambat disebabkan terjadi penyempitan oleh dinding penahan tanah tersebut. Selain itu, kata Yayat, dari dampak kesalahan pembangunan ini kemudian hari di arah hulu sungai akan terjadinya banjir apabila terjadi hujan deras.
"Jangankan di
arah hulu, akibat kesalahan pembangunan yang dilakukan pihak pengembang, yang
berbatasan langsung dengan sungai ini yang notabene status lahannya milik warga,
pun telah tercemar oleh sampah yang masuk ke lahan milik warga tersebut,"
bebernya..
Yayat menyatakan, menurut
kewenangan yang berlaku, sebenarnya dalam hal ini pihak UPTD tidak bersentuhan
langsung. “Tetapi kami berkewajiban untuk melakukan observasi di lapangan dan
selanjutnya akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk melakukan koordinas bersama
PSDA Provinsi Jawa Barat,” sambung Yayat.
Di tempat yang sama,
salah satu warga yang terdampak, Muhendra yang juga saat ini menjabat sebagai
Sekertaris Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyesalkan adanya kejadian
tersebut.
"Hari ini saya
belum bisa berkomentar banyak dikarenakan belum bertemu dengan pihak pengembang
perumahan. Namun perlu diketahui bahwa dengan adanya aktivitas pembangunan talut
atau dinding pembatas sungai ini, harus ada dan seiijin warga,” ucap Muhendra.
Yang akan kita telusuri ke depan, lanjut Muhendra, apakah pembangunan tembok pembatas kali ini sudah memiliki ijin dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) atau tidak.
“Akibat kejadian ini tentunya
saya selaku pihak pemilik lahan merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.
Dikatakan Muhendara
bahwa lebar kali atau sungai berukurang 6 meter. Dengan adanya penyempitan ini lebar
kali menjadi berkurang sekitar 2 meter.
“Pihak perumahan pun
dalam hal ini secara sengaja telah berani membongkar pondasi yang telah saya bangun
sebelumnya. Dan ini pun diduga telah melanggar hukum,” sesalnya.
Muhenra menegaskan, apabila
ke depan pihak perumahan tetap tidak mengindahkan persoalan ini, ia akan membawanya
ke ranah pengadilan, dan akan menindaklajutinya ke pihak dinas terkait.
“Ya, karena selama
ini saya tidak pernah diajak berdialog atau diajak dalam kesepakatan bersama
atas adanya aktivitas pembangunan ini,” tegasnya.
Di lain pihak, Sekretaris
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Syahril
Hidayat menyebut bahwa pihak pengembang perumahan PSP sampai saat ini belum
menyerahkan Fasiitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).
Hal itu disampaikan Syahril kepada sukabumiNews ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8) lalu.
BACA Juga: HA Sopyan Tanggapi Keluhan Soal Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan