Uang Rupiah Baru/net. | |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang kertas rupiah baru pada 18 Agustus 2022 di Jakarta. Ada sebanyak 7 uang kertas baru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan pada HUT RI ke-77.
Uang kertas baru ini
disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022. Meski begitu, uang tersebut masih mempertahankan
gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Tema kebudayaan Indonesia,
seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga
tetap melekat sebagaimana uang tahun emisi 2016.
Direktur Eksekutif
Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Halim mengatakan, bagi masyarakat yang
ingin melakukan penukaran uang bisa dilakukan melalui website pintar BI dengan
batas maksimal Rp 1 juta dengan berbagai nominal pecahan.
"Apabila
masyarakat menukar Rp 3 juta, kita akan memberikan Rp 1 juta uang baru, sisanya
uang lama," kata Marlison, Kamis (18/8/2022), dikutip dari CNBC Indonesia.
Syarat Dapat
Uang Kertas Baru 2022
Menurut situs resmi
BI, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan
amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang
masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai
UU. Jika Anda tertarik mendapatkannya, berikut syarat tukar uang kertas baru
2022:
1. Pemesanan uang bisa
dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib
membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk
digital/cetak.
3. Masyarakat yang
akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang
rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia
memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar
nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau
berbeda.
5. Penggantian
terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali
keasliannya.
6. Sebelum melakukan
penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan,
NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran
kas keliling.
7. NIK-KTP dapat
digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling,
setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8.Pada saat melakukan
penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan
dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Dapat Uang
Kertas Baru 2022
Anda bisa mendapatkan
uang kertas baru 2022 dengan melakukan penukaran ke Bank Indonesia melalui
layanan tukar uang baru secara online. Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah
(PINTAR) menjadi tempat bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih
dahulu sebelum mendapat uang kertas baru 2022. Ikuti langkah-langkah berikut
jika ingin dapat uang kertas baru 2022:
1. Siapkan KTP
2. Akses situs
pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
3. Pilih menu
"Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
4. Tentukan provinsi lokasi
penukaran uang Rupiah yang sesuai
5. Pilih lokasi dan
tanggal kas keliling yang tersedia
6. Isi data pemesanan,
seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
7. Isi jumlah
lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan
jenis pecahan yang telah ditentukan BI
8. Lakukan pemesanan
selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah
melalui kas keliling.
Situs atau
Aplikasi PINTAR Tidak Bisa Diakses
Sebelum mendapatkan
uang kertas baru 2022, Anda perlu melakukan pemesanan penukaran melalui situs
atau aplikasi PINTAR yang dapat diakses di pintar.bi.go.id. Namun, Anda mungkin
kesulitan mengaksesnya dan bingung harus melakukan apa.
Tenang, PINTAR memang
sedang dalam pemeliharaan. Menurut BI, situs tersebut sebenarnya sudah bisa
diakses normal oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.
Sementara, jadwal penukaran uang dimulai sehari setelahnya dengan tetap menjaga
protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Artikel ini telah
tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Simak Lokasi Penukaran Uang Baru,
Batas Maksimal Rp1 Juta”