Pina Fitriani (15) bersama ibunya, Muliana didampingi Penasehat Hukum, Hamadani, SH, MKn, Rina Astati Lubis, SH dan Handoko Hutagaol, SH, usai melaporkan dr Panasunan Sihombing di Mapolres Asahan. | |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Oknum dokter RSUD HAMS Kisaran Sumatera Utara (Sumut) yang diduga telah melakukan malpraktek terhadap pasien bernama Pina Fitriani (15) akhirnya resmi dilaporkan pihak keluarga korban ke Polisi.
Hal itu diketahui pada
Senin (22/8/2022) melaui keterangan yang disampaikan Penasehat Hukum keluarga
pasien, Hamdani, SH, MKn, kepada sukabumiNews, berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor
: LP/B/784/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 22 Agustus 2022.
“Hari ini kita melaporkan
dr Panasunan Sihombing alias dr PS terkait
suatu peristiwa pidana sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Hamdani,
usai membuat LP di Polres Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin
(22/8/2022).
Hamdani yang saat itu
didampingi rekannya Rina Astati Lubis, SH dan Frans Handoko Hutagaol SH meminta
oknum dokter sebagai terlapor, nantinya cooperative dalam memberikan keterangan
kepada pihak Kepolisian.
"Kita minta
oknum dr Panasunan Sihombing sebagai terlapor cooperative dalam hal memberikan
keterangan terhadap pihak Kepolisian," tegasnya.
Diberitakan
sebelumnya bahwa terkait dugaan malpraktek terhadap pasien bernama Pina
Fitriani (15) oleh oknum dokter di RSUD HAMS Kisaran berinisial PS ini, Komisi
A DPRD Asahan Sumatra Utara (Sumut) melakukan pemanggilan pada Senin (8/8/2022)
lalu.
Akan tetapi pada saat
itu, dr PS mangkir dari panggilan Komisi A DPRD Kabupaten Asahan yang
membidangi Rumah Sakit tersebut.
BACA: Soal Dugaan Malpraktek, dr PS Mangkir Dipanggil Komisi A DPRD Asahan