Akhirnya Oknum Dokter RSUD HAMS Resmi Dilaporkan Keluarga Korban ke Polisi

Pina Fitriani (15) bersama ibunya, Muliana didampingi Penasehat Hukum, Hamadani, SH, MKn, Rina Astati Lubis, SH dan Handoko Hutagaol, SH, usai melaporkan dr Panasunan Sihombing di Mapolres Asahan. |  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Oknum dokter RSUD HAMS Kisaran Sumatera Utara (Sumut) yang diduga telah melakukan malpraktek terhadap pasien bernama Pina Fitriani (15) akhirnya resmi dilaporkan pihak keluarga korban ke Polisi.

Hal itu diketahui pada Senin (22/8/2022) melaui keterangan yang disampaikan Penasehat Hukum keluarga pasien, Hamdani, SH, MKn, kepada sukabumiNews, berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/784/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 22 Agustus 2022.

“Hari ini kita melaporkan dr Panasunan Sihombing  alias dr PS terkait suatu peristiwa pidana sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Hamdani, usai membuat LP di Polres Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin (22/8/2022).

Hamdani yang saat itu didampingi rekannya Rina Astati Lubis, SH dan Frans Handoko Hutagaol SH meminta oknum dokter sebagai terlapor, nantinya cooperative dalam memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian.

"Kita minta oknum dr Panasunan Sihombing sebagai terlapor cooperative dalam hal memberikan keterangan terhadap pihak Kepolisian," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa terkait dugaan malpraktek terhadap pasien bernama Pina Fitriani (15) oleh oknum dokter di RSUD HAMS Kisaran berinisial PS ini, Komisi A DPRD Asahan Sumatra Utara (Sumut) melakukan pemanggilan pada Senin (8/8/2022) lalu.

Akan tetapi pada saat itu, dr PS mangkir dari panggilan Komisi A DPRD Kabupaten Asahan yang membidangi Rumah Sakit tersebut.

BACA: Soal Dugaan Malpraktek, dr PS Mangkir Dipanggil Komisi A DPRD Asahan


Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال