Sebuah SPBU di Jalan Madong Lubis Kisaran Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur disinyalir berdiri di atas lahan HGU PT BSP. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Warga Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengaku aneh oleh Pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) yang terindikasi telah melakukan penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Pasalnya, telah puluhan
tahun lahan seluas 1408 hektar yang dialih fungsikan dan dikelola oleh PT BSP itu
bukan saja digunakan untuk lahan perkebunan, melainkan digunakan sebagai tempat dibangunnya tower
dan SPBU.
Seperti yang
diungkapkan salah seorang warga Kisaran Timur, Doly Dien Nurul Amin Simbolon
kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Senin (11/7/2022).
“Aneh, berdirinya
areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Madong Lubis Kisaran, dan
pembangunan 2 titik tower di atas lahan pelepasan HGU PT BSP ke Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan menjadi tanda tanya bagi warga Kisaran,” ucapnya.
Selain dipakai tempat pembangunan 2 titik tower oleh salah satu provider selular, kata Doly, lahan pelepasan HGU PT BSP juga digunakan untuk membangun dua unit gudang, dan lokasi tempat pembuatan batako di Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat.
“Padahal dalam hal
ini negara memberikan HGU pengelolaan lahan untuk perkebunan. Tetapi kenapa
bisa berdiri lahan SPBU dan tower BTS di situ," ujar Doly yang juga selaku
Ketua GM-KB FKPPI Kabupaten Asahan itu, heran.
Doly menegaskan,
jikalau PT BSP terindikasi melakukan penyalahgunaan pengelolaan lahan, maka
keberadaan areal SPBU dan Tower BTS otomatis cacat hukum, lantaran bisa dipastikan
tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan HGU.
"Jikalau PT BSP
terbukti melakukan pelanggaran wewenang atas pengelolaan lahan HGU, tentunya
SPBU dan tower yang berdiri di atas lahan tersebut secara otomatis cacat hukum
karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan," jelas Doly.
BACA Juga: Tidak Kantongi Izin, Dua Tower Seluler Disegel
Kemudian lanjut Doly,
apakah berdirinya lahan di areal SPBU dan Tower di atas HGU-nya PT BSP sudah
mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Asahan?
“Ini juga yang menjadi pertanyaan,” tambahnya.
Selain itu, Doly juga
mempertanyakan hasil dari alih fungsi lahan seluas 1408 hektar oleh pihak PT
BSP ke Pemkab Asahan yang lainnya, seperti yang digunakan pabrik benang, pohon
kelapa sawit dan karet, serta lahan kebun HGU PT BSP yang di Aek Silabat
Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, dan yang lainnya.
Dikatakan Doly bahwa
lahan tersebut sudah puluhan tahun lahan diusahai, dikuasai serta dikelola oleh
pihak PT BSP.
“Lalu bagaimana
kontribusinya kepada Pemkab Asahan. Dan berapa persen bagi hasil yang
dikeluarkan pihak PT BSP ke Pemkab Asahan. Apakah melalui transfer ke rekening
kas daerah atau bagaimana?” Tanya Doly.
Terkait persoalan
itu, Legal dan Government Relation PT BSP Tbk, Dodi Yoanda Lubis Dodi Yoanda
Lubis ketika diminta tanggapan melaui WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan
masih enggang memberikan komentar.
Sementara itu, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan H Syamsuddin saat
diminta tanggapan soal permasalahan tersebut meminta kepada awak media untuk
bersabar.
“Sabar ya bang, nanti
saya kabari abang,” jawabnya melaui WhatsApp, Senin (11/7).
BACA Juga: Oknum Pejabat Pemkab Asahan Disinyalir Jual Belikan 1408 Hektar Lahan HGU PT BSP