Selain Tanah Warga dan Kades, Pihak PT BSP 'Patok' Tanah Kantor Camat Pulo Bandring

Lahan Kantor Camat (kiri) dan tanah warga kena patok atau tapal batas oleh pihak PT BSP.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kontroversi soal luas tanah lahan HGU milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk yang akan diperpanjang, masih belum berujung.

Sementara tak satupun pejabat di Asahan Sumatera Utara (Sumut) yang mengetahu pasti berapa luas lahan HGU milik PT Bakri tersebut.

Sehingga saat pengukuran ulang oleh pihak PT BSP Tbk bersama petugas ukur dari BPN Pusat, Provinsi dan Kabupaten Asahan, pihak perusahaan disebut-sebut seenaknya dalam menanam patok atau tapal batar.

Banyak tah milik warga, bahkan tanak milik Kepala Desa yang kena patok pihak PT BSP dan BPN sangat pengukuran ulang.

Tidak hanya itu, hasil penelusuran sukabumiNews.net di lapangan pada Senin (4/7/2022), pihak PT BSP pun memasang ‘patok’ di atas tanah Kantor Camat Pulo Bandring, yang mana tanah tersebut adalah asset Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

“Pematokan itu tanpa didasari pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Kecamatan. Padahal, Kantor Camat Pulo Bandring beserta tanahnya ini merupakan asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan telah bersertifikat,” ujar sumber di Kecamatan Pulo Bandring kepada sukabumiNews.net, Senin (4/7).

Sebelumnya, tanah warga Desa Pulo Bandring, dan Kepala Desa Suka Dame Barat Kecamatan Polo Bandring juga ditanami patok (tapal batas) oleh pihak PT BSP dan BPN.

Mereka menganggap, lahan milik warga di Desa tersebut masuk k edalam areal HGU kebun PT BSP hingga menuai protes pemilik lahan.

“Pihak PT BSP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran ulang itu mematok dan menanam tapal batas di atas tanah milik saya dan masyarakat,” ujar Kepala Desa (Kades) Suka Damai Barat, Misgianto kepada sukabumiNews melaui ponselnya, Sabtu (2/7/2022).

Kades mengaku bahwa tanah miliknya yang dipatok pihak PT BSP dan BPN Kabupaten Asahan itu berada di Dusun IV. Di akui Kades, tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama dia sendiri.

BACA Juga: HGU akan Berakhir, Pihak PT BPS Tanam Patok di Atas Tanah Kades dan Masyarakat?

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال