Lahan Kantor Camat (kiri) dan tanah warga kena patok atau tapal batas oleh pihak PT BSP. |
sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Kontroversi soal luas tanah lahan HGU milik PT Bakrie
Sumatera Plantations (BSP) Tbk yang akan diperpanjang, masih belum berujung.
Sementara tak satupun
pejabat di Asahan Sumatera Utara (Sumut) yang mengetahu pasti berapa luas lahan
HGU milik PT Bakri tersebut.
Sehingga saat
pengukuran ulang oleh pihak PT BSP Tbk bersama petugas ukur dari BPN Pusat,
Provinsi dan Kabupaten Asahan, pihak perusahaan disebut-sebut seenaknya dalam menanam
patok atau tapal batar.
Banyak tah milik
warga, bahkan tanak milik Kepala Desa yang kena patok pihak PT BSP dan BPN
sangat pengukuran ulang.
Tidak hanya itu,
hasil penelusuran sukabumiNews.net di lapangan pada Senin (4/7/2022), pihak PT
BSP pun memasang ‘patok’ di atas tanah Kantor Camat Pulo Bandring, yang mana
tanah tersebut adalah asset Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
“Pematokan itu tanpa
didasari pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Kecamatan. Padahal, Kantor
Camat Pulo Bandring beserta tanahnya ini merupakan asset milik Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan dan telah bersertifikat,” ujar sumber di Kecamatan Pulo
Bandring kepada sukabumiNews.net, Senin (4/7).
Sebelumnya, tanah
warga Desa Pulo Bandring, dan Kepala Desa Suka Dame Barat Kecamatan Polo
Bandring juga ditanami patok (tapal batas) oleh pihak PT BSP dan BPN.
Mereka menganggap,
lahan milik warga di Desa tersebut masuk k edalam areal HGU kebun PT BSP hingga
menuai protes pemilik lahan.
“Pihak PT BSP dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran ulang itu mematok dan
menanam tapal batas di atas tanah milik saya dan masyarakat,” ujar Kepala Desa
(Kades) Suka Damai Barat, Misgianto kepada sukabumiNews melaui ponselnya, Sabtu
(2/7/2022).
Kades mengaku bahwa
tanah miliknya yang dipatok pihak PT BSP dan BPN Kabupaten Asahan itu berada di
Dusun IV. Di akui Kades, tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama dia
sendiri.
BACA Juga: HGU akan Berakhir, Pihak PT BPS Tanam Patok di Atas Tanah Kades dan Masyarakat?
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022