sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baros Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi minimarket modern yang berlokasi di Jalan Raya Baros Kecamatan Baros, tepat di seberang Polsek Baros Kota Sukabumi sekitar pukul 02.45 WIB, Selasa dini hari
Para pelaku ini secara singkat berhasil diamankan pihak Polsek Baros sekitar pukul 8.00 sebuah di Caffe Kopi 19. Pada Selasa (19/7/2022).
Dari pengkapan
tersebut, Polisi berhasil menangkap 2 pelaku yakni P (29 tahun) dan PS (27
tahun) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat
bernopol F 6027 II merah.
Tidak hanya itu, Polisi juga menyita uang sebesar Rp46.300.000 dan barang bukti lain, diantaranya sebuah buah kampak, tas merah biru, satu buah helm warna cream, 2 buah Handphone Infinix danRedmi, satu buah kemeja merah, satu buah masker warna hitam, satu buah kacamata dan satu buah kartu anggota.
Kapolres Sukabumi
Kota AKBP SY Zaenal Abidin dalam jumpa pers yang digelar di depan Mapolres
Sukabumi Kota, Rabu (20/7) menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari adanya P
yang mengaku kepala toko Alfamart bahwa di tokonya ada pencurian dan kekerasan.
“Namun dalam
laporannya tersebut terlihat ada kejanggal dan mencurigakan. Dengan kejelian
dan kesigapan, anggota Polsek Baros berhasil mengambil handphone sekaligus
mengamankan P,” terang Zaenal Abidin.
Pelaku P sendiri,
lanjut Kapolres, melakukan pencurian dengan mengajak tukang Parkir FS (27)
dengan skenario seolah ada pencurian.
“Kedua tersangka ini
diamankan Polisi pada Selasa (19/7) di Mako Polsek Baros sekira pukul 8.00 WIB
tepatnya di Caffe Kopi 19,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres
mengungkapkan kronologi kejadian. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sudah
merencanakan pencurian.
“Seminggu sebelumnya
P yang merupakan kepala toko Alfamart tersebut mengajak FS melakukan pencurian dengan
cara berpura-pura menodongkan senjata tajam jenis kapak kepada P, sehingga P
seakan menjadi korban pencurian,” ungkap Kapolres.
Pada saat P tengah
melancarkan aksinya di dalam toko Alfamart, lanjut Kapolres, FS menodongkan
senjata tajam jenis kapak kepada korban RF sambil menggiring otak pelaku yaitu
P (kepala took) dan korban RF ke tempat di mana terdapat brangkas.
“Pelaku P membuka
brangkas dengan menggunakan kunci, lalu mengambil satu ikat uang sejumlah
46.300.000 dan memasukan ke dalam tas,” bebernya.