Polsek Baros Ungkap Kasus Curas dalam Waktu Singkat, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap


sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baros Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi minimarket modern yang berlokasi di Jalan Raya Baros Kecamatan Baros, tepat di seberang Polsek Baros Kota Sukabumi sekitar pukul 02.45 WIB, Selasa dini hari

Para pelaku ini secara singkat berhasil diamankan pihak Polsek Baros sekitar pukul 8.00 sebuah di Caffe Kopi 19. Pada Selasa (19/7/2022).

Dari pengkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 2 pelaku yakni P (29 tahun) dan PS (27 tahun) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol F 6027 II merah.


Tidak hanya itu, Polisi juga menyita uang sebesar Rp46.300.000 dan barang bukti lain, diantaranya sebuah buah kampak, tas merah biru, satu buah helm warna cream, 2 buah Handphone Infinix danRedmi, satu buah kemeja merah, satu buah masker warna hitam, satu buah kacamata dan satu buah kartu anggota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zaenal Abidin dalam jumpa pers yang digelar di depan Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (20/7) menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari adanya P yang mengaku kepala toko Alfamart bahwa di tokonya ada pencurian dan kekerasan.

“Namun dalam laporannya tersebut terlihat ada kejanggal dan mencurigakan. Dengan kejelian dan kesigapan, anggota Polsek Baros berhasil mengambil handphone sekaligus mengamankan P,” terang Zaenal Abidin.

Pelaku P sendiri, lanjut Kapolres, melakukan pencurian dengan mengajak tukang Parkir FS (27) dengan skenario seolah ada pencurian.

“Kedua tersangka ini diamankan Polisi pada Selasa (19/7) di Mako Polsek Baros sekira pukul 8.00 WIB tepatnya di Caffe Kopi 19,” tutur Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sudah merencanakan pencurian.

“Seminggu sebelumnya P yang merupakan kepala toko Alfamart tersebut mengajak FS melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menodongkan senjata tajam jenis kapak kepada P, sehingga P seakan menjadi korban pencurian,” ungkap Kapolres.

Pada saat P tengah melancarkan aksinya di dalam toko Alfamart, lanjut Kapolres, FS menodongkan senjata tajam jenis kapak kepada korban RF sambil menggiring otak pelaku yaitu P (kepala took) dan korban RF ke tempat di mana terdapat brangkas.

“Pelaku P membuka brangkas dengan menggunakan kunci, lalu mengambil satu ikat uang sejumlah 46.300.000 dan memasukan ke dalam tas,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال