Polres Gresik tetapkan 4 orang tersangka penista agama 'ritual pernikahan manusia dengan domba'. Salah satunya adalah Anggota Dewan dari Partai Nasdem. |
sukabumiNews.net, GRESIK (JATIM) – Satreskrim Polres Gresik Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama ‘ritual pernikahan manusia dengan domba’. Salah satunya adalah Nur Hudi Didin Arianto (N) anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.
Nur Hudi ditetapkan
tersangka karena sebagai pihak penyedia tempat ritual. Sementara tiga tersangka
lain yakni Arif Syaifullah (AS) selaku pengunggah video ritual, Syaiful Arif
(SA) sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Krisna (S) sebagai penghulu.
“Setelah gelar
perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, SA, S dan N. Penetapan
tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan
masyarakat selama ini,” kata Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat press
rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Nur Azis menegaskan,
keempatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55
KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.
“AS dikenakan pasal
berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi
Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Wahyu Rizki Saputro.
Saat ditanya wartawan
terkait kemungkinan ada penambahan tersangka, Nur Azis mengatakan, penyidik
akan terus melakukan pengembangan penyidikanya.
“Penyidik akan
mengembangkan kem ali penyidikanya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya.
Karena akan terus dikembangkan,” imbuhnya.
Sementara itu kuasa
hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri menganggap penyidik Polres Gresik
terlalu tergesa gesa menetapkan klinya sebagai trsangka.
“Klien kami Selasa
kemarin baru saja diperiks sebagai saksi. Tetatpi hari ini ditetapkan
tersangka. Penyidik terlalu tegesa-gesa,” kata Irfan saat dikonfirmasi melalui
ponselnya.
Irfan meminta,
penyidik tegak lurus jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang
memikili kepentingan tertentu.
“Kami meminta
penyidik tegak lurus jangan karena desakan pihak lain,” tutpnya, dilansir kabarjawatimur.com, Jum'at.
Sebelumnya, Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, KH Mansoer Shodiq
mengecam keras adanya pernikahan manusia dengan seekor kambing betina yang
terjadi di Desa Jjogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Ahad (5/6/2022) lalu.
"Yang jelas, MUI
mengecam itu. Itu bersimpangan dengan naluri kemanusiaannya," tegasnya
kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
BACA: Viral Manusia Nikahi Kambing Betina, Ketua MUI Gresik: Penodaan Agama