Salah satu kebun Karet PT BSP Tbk yang dijadikan usah di Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta turun tangan untuk menangani persoalan data pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan.
Pasalnya, data
pelepasan lahan kebun HGU PT BSP Tbk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Sumatera Utara (Sumut) ini
disinyalir banyak menuai bermasalah.
Tak satu pun pejabat
di Pemkab Asahan memberi kejelasan terkait luas lahan HGU PT Bakrie
Sumatera Plantations Tbk yang
dihibahkan kepada Pemkab Asahan melaui Asisten I Pemerintah dan Kabag Tata
Pemerintahan Setdakab Asahan yang pernah menjabat ketika itu.
Mereka mengaku tidak mengetahui
dan memiliki keakuratan data soal berapa hektar jumlah luas lahan yang
dihibahkan Aburizal Bakrie kepada Pemkab Asahan tersebut.
“Sementara para
Bupati yang pernah berkuasa di Asahan selalu saja menganggap lahan tersebut
diserahkan kepada Pemkab. Padahal tak ada itu mekanismenya dalam permohonan hak
atas tanah menurut Undang-undang Agraria,” kata Andi, salah seorang warga yang
mengaku mengetahui tentang persoalan dimaksud, kepada sukabumiNews.net di
Asahan, Jum’at (2/6/2022).
BACA Juga: Bupati Surya Disebut Tak Mengetahui Luas Lahan Pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan
Sedangkan, kata Andi,
sepengetahuan dirinya, persoalan lahan tukar guling dari Pemkab Asahan ke PT
BSP di Aek Silabat itu adalah areal kawasan Hutan Produksi Terbatas HPT (cross
chek lagi ke Dinas Kehutanan).
“Oleh karena PT BSP
ingin mengkonversi areal HPT menjadi HGU, pada saat itu kepada BSP diwajibkan
untuk menyiapkan lahan pengganti. Tetapi apakah areal HGU yang 1.408 hektar itu
sebagai lahan pengganti, aku kurang jelas karena luasnya gak sama dengan areal
yang dikuasai PT BSP di Aek Salabat,” ucapnya.
Andi meyebut, areal
1.408 hektar yang sudah dikeluarkan dari HGU PT BSP ini juga sampai sekarang
belum dikembalikan kepada Negara, alias masih dikuasai dan diusahai PT BSP.
Padalah, tambah Andi, menurut informasi yang diperolehnya bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) itu sudah tidak dibayar lagi oleh pihak PT BSP.
BACA Juga: Dinas Perkim dan Tata Pemerintahan Mengaku Tidak Memiliki Data Soal Luas Kebun HGU PT BSP
Menaggapi hal ini, Ketua
GM-KB FKPPI Kabupaten Asahan Doly Dien Nurul Amin Simbolon, meminta kepada Kapolda
dan Kejatisu untuk turun tangan menelusuri kasus pelepasan lahan kebun HGU PT
BSP ke Pemkab Asahan, termasuk tukar guling
lahan dari Pemkab Asahan ke PT BSP di Aek Silabat.
“Jikalau memang pihak
dinas terkait tidak memiliki data-data tentang luas pelepasan HGU PT BSP
tersebut, maka ada indikasi kuat bahwa lahan sawit dan pohon karet yang
ditanami oleh pihak PT BSP menjadi ajang korupsi para oknum penguasa dan
pejabat di Kabupaten Asahan,” ujar Doly Dien.
BACA Juga: