Sebagaian lahan HGU PT BSP yang disinyalir telah diperjual belikan oknum pejabat Pemkab Asahan. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Oknum Pejabat Pemkab Asahan disinyalir telah menjual belikan sebagian lahan Hak Guna Usaha milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk seluas 1.408 hektar yang sudah dikeluarkan dari HGU PT BSP.
Adanya indikasi itu
disampaikan Ketua Ketua DPP LSM Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat
Asahan (SS PAMA) Suhery Noto kepada sukabumiNews di Kisaran, Rabu (6/7/2023).
“Yang diperjual
belikan itu adalah pembangunan Graha di Terminal Madya Kisaran, Rumah Sakit
Swasta, lapangan Futsal, rumah milik pribadi Bupati Asahan, beberapa rumah pribadi
Kepala Dinas yang dahulunyanya dijadikan untuk perumahan Anggota DPRD Asahan,”
terang Suhery.
Pria yang akrab
disapa Hery itu mengatakan bahwa sampai sekarang, lahan yang telah dikeluarkan
dari HGU PT BSP diera 90-an itu belum dikembalikan kepada Negara. “Lahan
tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PT BSP,” tuturnya.
Dia menambahkan, sebelumnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, bungkam soal pelepasan lahan HGU PT BSP.
Instansi serta dinas
terkait, lanjut Hery, mengaku tidak memiliki dan mengetahui keakuratan data jumlah
luas lahan yang dikeluarkan dari HGU-nya PT
BSP oleh Aburizal Bakrie kepada Pemkab Asahan, sejak di era Bupati
terdahulu hingga Bupati sekarang.
Betapa tidak, kata Hery, lahan kebun seluas 1.408 hektar yang dikeluarkan dari HGU PT BSP yang kini
dianggap milik Pemkab Asahan itu berubah peruntukannya.
“Terbukti lahan
tersebut telah dialih fungsikan dan diperjual belikan oleh segelintir oknum
pejabat di Kabupaten Asahan, sehingga kuat dugaan bahwa lahan yang berada di
wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Timur dikuasai sejumlah oknum
tertentu,” bebernya.
Menanggapi adanya
indikasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H
Syamsuddin membantah, bahwa tidak ada oknum pejabat yang memperjual belikan
lahan dimaksud.
Diketahui bahwa HGU
kebun PT BSP seluas 18 ribu hektar lebih di Kabupaten Asahan akan berakhir pada
tahun 2023 mendatang.
Berdasarkan surat
yang di sampaikan PT BSP kepada pihak Kecamatan, pihak PT BSP meminta
menerbitkan surat keterangan jumlah Desa/Kelurahan dalam areal HGU kebun PT
BSP.
Surat permohonan itu dikeluarkan
tanggal 22 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Legal dan Government Relation PT
BSP Tbk, Dodi Yoanda Lubis.
Ketika diminta
tanggapan oleh sukabumiNews melaui WhatsApp mengenai surat yang
ditandatanganinya itu, Dodi Yoanda Lubis hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan
jawaban.
BACA Juga: Polda dan Kajatisu Diminta Turun Tangan Soal Data Pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan