Menteri ATR/BPN Akan Menindak Tegas Oknum Pegawai yang Melakukan Pungli di Program PTSL

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. (Sumber : Antara)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum pegawainya yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Apabila dalam proses hukumnya nanti itu ternyata terbukti (salah), saya tidak segan-segan untuk mencopot atau saya pecat! Sekali lagi apabila terbukti, akan saya pecat, tidak ada ampun," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, menanggapi adanya oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cimahi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli.

Mantan Panglima TNI ini meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti masalah itu dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti salah dalam proses hukumnya.

BACA: Oknum Keluarga Pejabat di Lebak Diduga Serobot Ratusan Tanah Milik Warga Cilograng

Hadi mengaku setiap kunjungannya ke daerah selalu mewanti-wanti pegawainya untuk tidak melakukan pungli. Ia pun akan terus melakukan evaluasi internal demi perbaikan di pihak internal Kementerian ATR/BPN. Salah satu bentuk evaluasi itu, dengan mengunjungi langsung ke lokasi yang terdapat pungli.

Menteri terjun langsung ke lapangan seraya menyerahkan sertipikat tanah, dan memastikan tidak terjadinya praktik pungli.

"Kemarin saya juga sudah kunjungi wilayah yang dinyatakan bahwa ada pungli, saya kunjungi, saya tanya door to door kepada masyarakat dan memang belum terbukti," katanya.

Hadi menegaskan, "Sekali lagi apabila ada yang melakukan pungli di Badan Pertanahan Nasional, tidak segan-segan saya pecat," tandanya sebagaimana dikutip dari tvOnenews, Sabtu.

BACA Juga: Pemdes Gegerbitung Disaksikan Muspika Bagikan 150 Sertifikat Tanah PTSL

Ant/Chm
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال