sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Ketua Dharma Wanita Persatuan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (DWP BPPRDSU) Ny Maya Nova Fadli mengajak masyarakat untuk taat dan tepat bayar pajak.
Ajakan tersebut
disampaikan Ny Maya Nova Fadli di tengah-tengah kesibukannya dalam menyosialisasikan
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) tahun 2022.
Pada sosialisasi yang dilakukannya di pusat perbelanjaan Irian Market Jalan Imam Bonjol dan pasar tradisional Jalan Diponegoro Kisaran Kabupaten Asahan pada Kamis (13/7/2022) ini Ny Maya berinteraksi langsung dengan masyarakat sekitar.
“Dengan interaksi
langsung serta membagikan informasi relaksasi melalui media leaflet atau brosur
kita terus berupaya mensosialisasikan sembari mengajak wajib pajak untuk
memanfaatkan program yang banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujar
Maya Nova kepada sukabumiNews.net, Kamis.
Dalam kegiatan
sosialisasinya, Ketua DWP BPPRD Provinsi Sumatera Utara ini didampingi Kepala
UPT SAMSAT Kisaran, Rahmat Arif Lubis, SE, MAP, Kepala Kepala UPT SAMSAT
Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Mulyadi Sinurat dan Kepala SAMSAT Kota
Tanjung Balai.
Melalui program
Relaksasi PKB dan BBNKB 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2022 ini
kata Ny Maya, akan mepermudah pelayanan serta memberikan berbagai manfaat bagi
masyarakat.
“Bayar pajak
kendaraan lebih mudah gak pake ribet. Program ini dapat dinikmati oleh wajib
pajak di seluruh sentra pelayanan SAMSAT di Provinsi Sumatera Utara dengan cara
mengunduh aplikasi e-SAMSATSumut Bermartabat,” jelasnya.
Selain itu kata Maya,
sosialisasi program PKB dan BBNKB yang digelarnya ini bertujuan untuk
mempermudah masyarakat dalam pengurusan seperti
Pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk Tahun ke 3 dan seterusnya
atau Diskon Pokok PKB sebesar 20 persen.
“Kemudian juga pembebasan
BBNKB kedua dan seterusnya atau Gratis BBNKB II dan Pembebasan Denda/Sanksi
Administrasi PKB dan BBNKB atau Gratis Denda,” beber Ketua DWP BPPRD Sumut itu.
Lebih lanjut Maya
menjjelaskan bahwa untuk pembayaran Pajak Tahunan atau pengesahan STNK dapat
dilakukan pada seluruh sentra pelayanan SAMSAT seperti SAMSAT Induk, SAMSAT
Gerai, Bus SAMSAT Keliling, SAMSAT Mall/Corner, SAMSAT Drive Thru dan SAMSAT
Saminten.
“Sementara untuk
Ganti STNK 5 Tahunan dan BBNKB hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk,” tambahnya.
Di tempat yang sama,
Kepala UPT SAMSAT Kisaran Rahmat Arif Lubis SE MAP, didampingi Kepala SAMSAT
Kabupaten Labuhan Batu Utara, Mulyadi Sinurat, mengatakan bahwa regulasi pajak
kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Asahan mencapai 30 persen.
“Hal ini tentunya
sangat rendah dan belum mencapai target. Kita berharap kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan agar melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor
dinas, baik itu kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua,” ujar Rahmat.
Dikatakannya bahwa e-SAMSATSumut
Bermartabat merupakan inovasi layanan pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor
(PKB), pembayaran sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) Tahunan secara elektronik
dengan smartphone.
“Pembayaran dapat
dilakukan melalui Bank Sumut (ATM, Mobile Banking), Indomaret, Alfamart,
Alfamidi, Kantor Pos, OVO, Gopay atau Blibli.com,” tutupnya.