SMAN 1 Cikarang Pusat. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, BEKASI – Kepala SMA Negeri 1 (SMAN 1) Cikarang Pusat , Kabupaten Bekasi diduga telah membuat sejumlah kegiatan fiktif. Selain itu, Kepala Sekolah (kepsek) juga diduga kuat mark-up anggaran untuk sejumlah kegiatan.
Berdasarkan informasi
dan data yang diperoleh sukabumiNews dari beberapa sumber yang dapat dipercaya,
menyebutkan bahwa pada tahun 2020 SMAN 1 Cikarang Pusat ini telah menerima dana BOS regular sebesar Rp
1.793.100.000.
Pada tahun berikutnya
yaitu tahun 2021, sekolah ini menerima dana BOS reguler Rp2.056.610.000.
Akan tetapi, dari
laporan penggunaan dana BOS SMA Negeri 1 Cikarang Pusat tahun 2020 dan 2021 ini diketahui ada
sejumlah item kegiatan yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta. Diantaranya
yaitu pada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
Dalam laporan
disebutkan bahwa pada tahun 2020, biaya kegiatan olahraga dan
ekstrakurikuler sebesar Rp145.693.500.
Sementara pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp321.059.500.
Padahal diketahui
bahwa di tahun 2020 dan 2021 proses kegiatan belajar mengajar diutuskan harus dilakukan
secara daring atau online karena dalam masa pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut sesuai
dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri., yaitu Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
O3/KB/2O21 Nomor 384 Tahun 2O21. Nomor HK.0 1.08/MENKES / 4242 / 2021.NOMOR
440-717 TAHUN 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Yang mana pada bab IX
disebutkan bahwa kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilaksanakan di tempat
pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktifitas dari rumah.
Oleh karena itu, meskipun
telah diatur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunuk teknis (juknis)
BOS Reguler dan No 19 tahun 2020 tentang perubahan sebelumnya, namun SMAN 1
Cikarang Pusat ini diduga kuat banyak melakukan penyimpangan dengan sejumlah kegiatan
fiktif dan mark up anggaran.
Selanjutanya, biaya pengembangan
perpustakaan tahun 2020 sebesar Rp319.237.000, dan tahun 2021, Rp281.447.000.
Selama 2 tahun dilanda
pandemi covid-19, Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat ini telah menggunakan dana
sebesar Rp600.684.000, untuk pengembangan perpustakaan meski siswa/I belajar
jarak jauh.
Tidak hanya itu, dalam
laporannya tersebut, sekolah juga telah menggunakan biaya Pemeliharaan Sarana
Prasarana Sekolah tahun 2020 sebesar Rp322.513.000, dan pada tahun 2021 sebsar
Rp406.963.500.
Kemudian anggaran Penyediaan
alat multi media pembelajaran tahun 2020 sebsar Rp191.233.500, dan pada tahun
2021 sebesar Rp213.245.500.
Bahkan SMAN 1 itu
juga telah menggunakan biaya administrasi kegiatan sekolah tahun 2020 sebesar
Rp514.885.500, dan tahun 2021 sebesar Rp591.647.000.
Padahal, berdasarkan
Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 pasal (9a) pada huruf b, pembiayaan administrasi
kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat
digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker
atau penunjang kebersihan lainnya.
Dengan demikian, patut
diduga bahwa kegiatan oleh SMAN 1 Cikarang Pusat tersebut telah dilakukan mark-up,
yang mana pada saat itu seluruh siswa /I belajar diharuskan untuk belajar dari
rumah atau secara daring.
Terkait adanya dugaan
tersebut, salah satu sumber sukabumiNews meminta pihak penegak hukum untuk bisa
memeriksa penggunaan dana BOS di SMAN 1 Cikarang Pusat itu.
“Jangan sampai dana
yang diperuntukkan guna membantu kulaitas pendidikan ini malah masuk ke kantong
para oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, pihak
SMAN I Cikarang Pusat saat diminta tanggapan melalui surat konfirmasi, mengenai
dugaan penyimpangan tersebut, hingga berita ini ditayangkan masih belum
memberikan jawaban.
BACA Juga: SMPN 1 Cibitung Diduga Rekayasa Laporan Bos 2020, Kepala Disdik Tak Berani Tindak