Kepala SMAN 1 Cikarang Pusat Diduga Membuat Sejumlah Kegiatan Fiktif dan Mark Up Anggaran

SMAN 1 Cikarang Pusat. (Istimewa)  

sukabumiNews.net, BEKASI – Kepala SMA Negeri 1 (SMAN 1) Cikarang Pusat , Kabupaten Bekasi diduga telah membuat sejumlah kegiatan fiktif. Selain itu, Kepala Sekolah (kepsek) juga diduga kuat mark-up anggaran untuk sejumlah kegiatan.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh sukabumiNews dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, menyebutkan bahwa pada tahun 2020 SMAN 1 Cikarang Pusat  ini telah menerima dana BOS regular sebesar Rp 1.793.100.000.

Pada tahun berikutnya yaitu tahun 2021, sekolah ini menerima dana BOS reguler Rp2.056.610.000.

Akan tetapi, dari laporan penggunaan dana BOS SMA Negeri 1 Cikarang Pusat  tahun 2020 dan 2021 ini diketahui ada sejumlah item kegiatan yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta. Diantaranya yaitu pada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

Dalam laporan disebutkan bahwa pada tahun 2020, biaya kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler  sebesar Rp145.693.500. Sementara pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp321.059.500.

Padahal diketahui bahwa di tahun 2020 dan 2021 proses kegiatan belajar mengajar diutuskan harus dilakukan secara daring atau online karena dalam masa pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri., yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor O3/KB/2O21 Nomor 384 Tahun 2O21. Nomor HK.0 1.08/MENKES / 4242 / 2021.NOMOR 440-717 TAHUN 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Yang mana pada bab IX disebutkan bahwa kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler  tidak diperbolehkan dilaksanakan di tempat pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktifitas dari rumah.

Oleh karena itu, meskipun telah diatur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunuk teknis (juknis) BOS Reguler dan No 19 tahun 2020 tentang perubahan sebelumnya, namun SMAN 1 Cikarang Pusat ini diduga kuat banyak melakukan penyimpangan dengan sejumlah kegiatan fiktif dan mark up anggaran.

Selanjutanya, biaya pengembangan perpustakaan tahun 2020 sebesar Rp319.237.000, dan tahun 2021, Rp281.447.000.

Selama 2 tahun dilanda pandemi covid-19, Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat ini telah menggunakan dana sebesar Rp600.684.000, untuk pengembangan perpustakaan meski siswa/I belajar jarak jauh.

Tidak hanya itu, dalam laporannya tersebut, sekolah juga telah menggunakan biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah tahun 2020 sebesar Rp322.513.000, dan pada tahun 2021 sebsar Rp406.963.500.

Kemudian anggaran Penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2020 sebsar Rp191.233.500, dan pada tahun 2021 sebesar Rp213.245.500.

Bahkan SMAN 1 itu juga telah menggunakan biaya administrasi kegiatan sekolah tahun 2020 sebesar Rp514.885.500, dan tahun 2021 sebesar Rp591.647.000.

Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 pasal (9a) pada huruf b, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih  tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang  kebersihan lainnya.

Dengan demikian, patut diduga bahwa kegiatan oleh SMAN 1 Cikarang Pusat tersebut telah dilakukan mark-up, yang mana pada saat itu seluruh siswa /I belajar diharuskan untuk belajar dari rumah atau secara daring.

Terkait adanya dugaan tersebut, salah satu sumber sukabumiNews meminta pihak penegak hukum untuk bisa memeriksa penggunaan dana BOS di SMAN 1 Cikarang Pusat itu.

“Jangan sampai dana yang diperuntukkan guna membantu kulaitas pendidikan ini malah masuk ke kantong para oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, pihak SMAN I Cikarang Pusat saat diminta tanggapan melalui surat konfirmasi, mengenai dugaan penyimpangan tersebut, hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan jawaban.

BACA Juga: SMPN 1 Cibitung Diduga Rekayasa Laporan Bos 2020, Kepala Disdik Tak Berani Tindak

Red*/Polman Manalu
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال