Kepala Desa Suka Damai Barat Misgianto saat melihat patok/tapal batas ditanam pihak PT BSP dan BPN di atas tanah miliknya dan masyarakat. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Hak Guna Usaha (HGU) kebun PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) seluas 18 ribu hektar lebih di Kabupaten Asahan akan berakhir pada tahun 2023, dan akan diperpanjang.
Untuk itu, PT BSP Tbk
bersama petugas ukur dari BPN Pusat, Provinsi dan Kabupaten Asahan melakukan
pengukuran ulang atas luas lahan perkebunan HGU PT BSP yang akan diperpanjang
tersebut.
“Namun sangat Ironi,
pihak PT BSP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran
ulang itu mematok dan menanam tapal batas di atas tanah milik saya dan masyarakat,”
ujar Kepala Desa (Kades) Suka Damai Barat, Misgianto kepada sukabumiNews melaui
ponselnya, Sabtu (2/7/2022).
Kades mengaku bahwa tanah
miliknya yang dipatok pihak PT BSP dan BPN Kabupaten Asahan itu berada di Dusun
IV. Dan tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Kades itu sendiri.
“Sementara tapal
batas lahan kebun PT BSP sebelumnya sudah ada. Dan kenapa tapal batas itu
berpindah-pindah, sehingga berada di atas tanah milik saya?” tanya Kades.
Dikatakan Kades bahwa
pematokan tapal batas itu sudah dilakukan pihak BPS dan BPN seminggu yang lalu.
“Tapi kenapa tapal
batas yang ditanam di lahan saya itu belum juga dipindahkan?” tuturnya.
Sementara Kepala
Dusun IV Desa Suka Damai Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Surianto meyebut,
tapal batas yang ditanam pihak PT BSP dan BPN di atas tanah warganya sudah
dipindahkan pihak PT BSP, setelah dikomplain pemiliknya.
“Patak tapal batas
sementara yang dipindahkan itu menggunakan bambu,” kata Surianto.
Di lain pihak, Dodi
Yoanda Lubis sebagai Legal dan Government Relation PT BSP Tbk, saat dikonfirmasi
melalui Whats-App tidak memberikan tanggapan.
Disinyalir, Dodi
enggan mengeluarkan tanggapan setelah maraknya pemberitaan soal kebun HGU PT
BSP yang akan diperpanjang menjadi sorotan.
BACA Juga: Dinas Perkim dan Tata Pemerintahan Mengaku Tidak Memiliki Data Soal Luas Kebun HGU PT BSP