Hasby Siregar Sebut Bupati & Wabup Asahan Harus Bertanggungjawab Soal Alih Fungsi Lahan PT BSP

Ketua DPP LSM GARI Kabupaten Asahan, Hasbi Siregar.  

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia (DPP LSM GARI) Kabupaten Asahan, Hasby Siregar menyebut Bupati dan Wakil Bupati Asahan harus bertanggungjawab soal alih fungsi lahan kebun PT BSP seluas 1408 hektar.

Pasalnya, sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk selus 1.408 hektar yang sudah dikeluarkan dari HGU PT BSP diduga kuat telah diperjual belikan oleh oknum pejabat Pemkab Asahan.

Lanan yang diduga diperjuan belikan itu, kata Hasby meliputi lokasi pabrik benang yang kabarnya dijadikan Plaza, Kompleks Perumahan Rakyat (KPR) yang dahulunya untuk perumahan Anggota DPRD dan PNS golongan II yang berlokasi di Kelurahan Sidodadi, kini dijadikan perumahan para oknum pejabat dan pembangunan proferty.

“Selain itu, lapangan futsal, rumah sakit swasta (RSS), perumahan graha di Terminal Madya Kisaran, 2 unit pembangunan gudang sebelum SMAN 4 Kisaran, pemasangan tiang tower 2 titk berdekatan dengan SMAN 4 Kisaran, SPBU disepan SMPN 3 Kisaran, Kelurahan Selawan, Joging track (tempat olah raga) didepan SMAN 4 Kisaran yang dahulunya adalah ide dan gagasan Alm TGS dan sekarang dijual lahan itu di jual kepada pengusaha batako,” beber Hasby.

Begitu juga, tambah Hasby, tanah Yayasan Pesantren Modern Daar Ulum dan Universitas Asahan (UNA) pelepasan dari HGU PT BSP.

“Bahakan hasil panen buah kelapa sawit dan karet tidak diketahui siapa yang menerima hasilnya. Apakah hasil panen tersebut masuk ke kas daerah atau ke kantong nya pribadi oknum pejabat di Kabupaten Asahan?” ucap Hasby.

Terkait persoalan ini, kata Hasby, hendaknya para pemangku jabatan di Kabupaten Asahan transparan dan bertanggungjawab terhadap lahan kebun HGU PT BSP seluas 1408 hektar yang dialih fungsikan kepada pihak ketiga.

Dijelaskan Hasby bahwa masyarakat Asahan saat ini sedang dalam krisis ekonomi. Apalagi, masih banyak masyarakat asahan yang belum memiliki pertapakan rumah, bahkan untuk makan tiga kali sehari pun kesulitan.

“Tetapi pejabatnya berpoya-poya dengan pundi-pundi korupsinya. BPN Kabupaten Asahan dan Pemkab diduga kong-kalikong soal pelepasan lahan HGU PT BSP di alih fungsikan,” cetusnya.

Hasby menyatakan, sebagai rakyat yang sadar hukum seharusnya mereka itu benar-benar menegakkan keadilan bukan malah menjadi mafia hukum.

BACA Juga: Oknum Pejabat Pemkab Asahan Disinyalir Jual Belikan 1408 Hektar Lahan HGU PT BSP

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 202

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال