Ketua DPP LSM GARI Kabupaten Asahan, Hasbi Siregar. |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia (DPP LSM GARI) Kabupaten Asahan, Hasby Siregar menyebut Bupati dan Wakil Bupati Asahan harus bertanggungjawab soal alih fungsi lahan kebun PT BSP seluas 1408 hektar.
Pasalnya, sebagian
lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk selus
1.408 hektar yang sudah dikeluarkan dari HGU PT BSP diduga kuat telah diperjual
belikan oleh oknum pejabat Pemkab Asahan.
Lanan yang diduga
diperjuan belikan itu, kata Hasby meliputi lokasi pabrik benang yang kabarnya
dijadikan Plaza, Kompleks Perumahan Rakyat (KPR) yang dahulunya untuk perumahan
Anggota DPRD dan PNS golongan II yang berlokasi di Kelurahan Sidodadi, kini dijadikan
perumahan para oknum pejabat dan pembangunan proferty.
“Selain itu, lapangan
futsal, rumah sakit swasta (RSS), perumahan graha di Terminal Madya Kisaran, 2
unit pembangunan gudang sebelum SMAN 4 Kisaran, pemasangan tiang tower 2 titk
berdekatan dengan SMAN 4 Kisaran, SPBU disepan SMPN 3 Kisaran, Kelurahan
Selawan, Joging track (tempat olah raga) didepan SMAN 4 Kisaran yang dahulunya
adalah ide dan gagasan Alm TGS dan sekarang dijual lahan itu di jual kepada
pengusaha batako,” beber Hasby.
Begitu juga, tambah
Hasby, tanah Yayasan Pesantren Modern Daar Ulum dan Universitas Asahan (UNA) pelepasan
dari HGU PT BSP.
“Bahakan hasil panen
buah kelapa sawit dan karet tidak diketahui siapa yang menerima hasilnya.
Apakah hasil panen tersebut masuk ke kas daerah atau ke kantong nya pribadi
oknum pejabat di Kabupaten Asahan?” ucap Hasby.
Terkait persoalan
ini, kata Hasby, hendaknya para pemangku jabatan di Kabupaten Asahan transparan
dan bertanggungjawab terhadap lahan kebun HGU PT BSP seluas 1408 hektar yang
dialih fungsikan kepada pihak ketiga.
Dijelaskan Hasby
bahwa masyarakat Asahan saat ini sedang dalam krisis ekonomi. Apalagi, masih
banyak masyarakat asahan yang belum memiliki pertapakan rumah, bahkan untuk
makan tiga kali sehari pun kesulitan.
“Tetapi pejabatnya
berpoya-poya dengan pundi-pundi korupsinya. BPN Kabupaten Asahan dan Pemkab
diduga kong-kalikong soal pelepasan lahan HGU PT BSP di alih fungsikan,”
cetusnya.
Hasby menyatakan, sebagai
rakyat yang sadar hukum seharusnya mereka itu benar-benar menegakkan keadilan
bukan malah menjadi mafia hukum.
BACA Juga: Oknum Pejabat Pemkab Asahan Disinyalir Jual Belikan 1408 Hektar Lahan HGU PT BSP