Gambar Ilustrasi. |
sukabumiNews.net, SURABAYA (JATIM) – Polemik terjadi di Gereja Bethany, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terkait adanya dugaan kasus penggelapan aset jemaat Gereja Bethany, pencucian uang (money laundry) sebesar Rp 4,7 triliun, serta dugaan pemalsuan akte pendirian gereja.
Mengutip laman Hidayatullah.com,
peristiwa tersebut diduga kuat dilakukan gembala sidang gereja terbesar di
Surabaya, Pdt Abraham Alex Tanuseputra, dan polemik ini semakin meruncing.
Kunjungan Goerge Handiwiyanto selaku kuasa hukum Pdt Ir
Leonard Limato yang juga salah seorang pendiri gereja Bethany tersebut ke Polda
Jatim belum lama ini, jelas menunjukkan keseriusan pihak pendiri gereja, dalam
pengusutan dana gereja yang tidak pernah dilaporkan Pdt Abraham Alex
Tanuseputra pada para pendiri serta pengurus Bethany.
“Skandal pengelolaan
keuangan Jemaat Gereja Bethany Indonesia yang berada di kawasan pemukiman
Nginden Intan Timur Surabaya itu, sudah berlangsung lama. Sejak tahun 2007
sudah muncul kabar tidak sedap dan tidak adanya laporan keuangan yang
seharusnya dilaporkan Pdt tersebut,” ujar George Handiwiyanto saat ditemui usai
kunjungannya ke Polda Jatim beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip
radarindonesianews.com.
“Klien kami waktu itu
masih memiliki etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan
dan masih menggunakan cara-cara persuasif, sebab menyangkut uang jemaat yang
diperuntukan bagi pekerjaan Tuhan, bukan uang milik pribadi Pdt Abraham Alex
Tanuseputra dan keluarganya,” tambahnya.
Bahkan pihaknya juga
pernah melayangkan Surat Somasi Ke Pdt Abraham Alex tertanggal 16 Januari 2013
bernomor: 1508/Somasi/A/I/2013. Lalu Somasi ke Pdt David Aswin Tanuseputra,
gigi tanggal 16 Januari 2003, Nomor: 1509/Somasi/A/I/2013. Dan pihaknya
kirimkan ke alamat Pdt Abraham dan Pdt David Aswin, di Jl Manyar Rejo II No 30
Surabaya.
“Namun, sayangnya
permintaan pertanggungjawaban secara organisatoris yang dilakukan klien kami
dengan cara-cara santun ini, disepelekan dan tidak adanya etikad baik dari Pdt
Abraham Alex Tanuseputra. Bahkan kamipun meningkatkan kasus ini ke Kementerian
Agama agar memediasi hal ini, namun lagi-lagi pendeta Alex tidak hadir saat
itu,” ungkapnya.
Maka, dalam mencari
kebenaran dan keadilan, alhasil, kliennya tersebut yang juga pendeta,
meningkatkan pengusutan kasus ini ke ranah hukum guna mendapatkan keadilan.
Yaitu dengan melaporkan Pdt Abraham Alex Tanuseputra ke aparat kepolisian
dengan sangkaan tuntutan secara perdata dan pidana.
“Kita tunggu saja
bagaimana nantinya sikap yang diambil Pdt Abraham Alex Tanuseputra, setelah
laporan yang kami layangkan tersebut, apakah masih bersikeras membela diri atau
mau duduk bersama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana dan mau
mengembalikan uang jemaat sebesar Rp 4,7 triliun yang diduga digelapkannya, dan
mau memberikan semua laporan keuangan gereja yang seharusnya peruntukkannya
digunakan bagi kemuliaan nama Tuhan,” ungkapnya.
“Namun kalau beliau
masih saja keras kepala, maka saya yakinkan beliau akan terancam 20 tahun
penjara nantinya,” ungkap pengacara yang juga dikenal sebagai aktivis hiburan
malam, olahraga, dan aktif dalam berbagai kegiatan-kegiatan di lingkungan
sosial kemasyarakatan ini.
BACA Juga: Ini Tanggapan Waketum MUI Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Sumber: Hidcom