Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan, Ini Pengakuan Petinggi ACT

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memberi keterangan saat konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo, di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022. Dana ratusan miliar yang dikelola ACT tersebut diduga bermasalah. (TEMPO/ Febri Angga Palguna)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menanggapi laporan Majalah Tempo soal masalah yang melilit lembaganya. Dia mengakui bahwa sebagian dari laporan tersebut benar, namun tak seluruhnya.

"Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022. "Kami sampaikan, beberapa pemberitaan tersebut benar, tapi tidak semuanya benar".

Majalah Tempo edisi pekan ini menurunkan laporan dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat". Dalam laporannya, mereka menemukan terjadinya penyelewengan dana lembaga, gaji tinggi dan fasilitas mewah yang diterima oleh mantan petinggi ACT, Ahyudin, hingga masalah pemotongan dana dan mandeknya sejumlah program. Ada juga pemotongan gaji karyawan yang disebut akibat dari masalah keuangan lembaga filantropi tersebut.

Ibnu menyatakan gaji pimpinan tertinggi lembaganya tidak sampai sebesar yang dilaporkan Majalah Tempo, sebesar Rp 250 juta.

"Pimpinan tertinggi saja tidak lebih 100 juta. Jadi kalau disebut Rp250 juta, kami tidak tahu datanya dari mana," tuturnya.

Ia menjelaskan, rata-rata biaya operasional Aksi Cepat Tanggap termasuk gaji para pimpinan pada 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. "Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insya Allah, target kami adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025," kata lbnu.

Soal fasilitas tiga mobil mewah untuk Ahyudin, Ibnu membenarkan pihaknya memang sempat membelinya. Namun, dia menyatakan bahwa mobil tersebut kini telah dijual. Dia juga menyatakan bahwa mobil tersebut digunakan untuk operasional.

"Kendaraan dibeli tidak untuk permanen, untuk tugas-tugas. Saat lembaga membutuhkan alokasi dana kembali seperti sekarang ini, otomatis dijual. Jadi bukan untuk mewah-mewahan, gaya-gayaan," tuturnya.

Dia juga mengklaim kondisi keuangan ACT dalam kondisi baik. Ibnu membantah bahwa keuangan mereka limbung.

"Laporan keuangan sejak 2005 sampai 2020 yang mendapat predikat WTP kami sudah publikasikan di web kami, sebagai bagian dari transparansi keapda publik. Kalau ada penyelewengan enggak mungkin kan auditor mengeluarkan WTP?," tuturnya.

Menurut laporan Majalah Tempo, Ahyudin disebut menyelewengkan dana masyarakat tersebut. Dia disebut membeli rumah dan perabotannya hingga melakukan transfer belasan miliar ke keluarganya.

Ahyudin sendiri membantah telah menyelewengkan dana lembaganya itu. Dia mengakui sedang terlilit berbagai cicilan dan menyatakan hanya meminjam uang tersebut.

“Kalau saya tidak punya uang, boleh dong saya pinjam ke lembaga,” ujarnya dalam wawancara dengan Majalah Tempo. “Saat ini saya terlilit cicilan rumah, cicilan mobil, bahkan biaya sekolah anak. Jika saya membawa kabur duit lembaga dari mana logikanya?”

Laporan Majalah Tempo soal dana ACT itu pun kini memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai ada aliran dana dari lembaga tersebut untuk mendanai kegiatan terorisme. Mereka juga menemukan indikasi penyelewenangan dana itu.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 5 Juli 2022.

PPATK, menurut Ivan, telah melaporkan hasil analisa transaksi ACT tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.  Ibnu membantah lembaganya terlibat dalam pendanaan aksi teroris tersebut.

"Dana yang mana? Kami tidak pernah berurusan dengan teroris," kata dia, dikutip sukabumiNews dari TEMPO.CO, Selasa (5/7/2022).

BACA Juga: Ini Tanggapan Waketum MUI Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT


Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال