Kader Posyandu Desa Cibunarjaya saat berdiskusi soal pemberhentian Nina. (Foto: Hendrik Permana/LAKRI) |
sukabumiNews.net, CIAMBAR – Ketua Kader Posyandu Desa Cibunarjaya, Nina, mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan Kepala Desa (Kades) Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Acep Awaludin yang telah memberhentikannya sebagai Kader.
Pemberhentian Nina diketahui berdasarkan Keputusan Kepala Desa Cibunarjaya Nomor 28 Tahun
2022 Tentang Pemberhentian Kader Posyandu Desa Cibunarjaya.
Dalam keputusan
tersebut disampaikan bahwa dalam rangka pengintegrasian layanan sosial dasar
Posyandu, perlu mengangkat kader-kader terlatih dan berkompeten dalam
penatakelolaan Posyandu desa.
Di akhir isi surat
disebutkan bahwa Nina diberhentikan dengan hormat sebagai Kader Posyandu Desa
Cibunarjaya.
Dalam surat yang
ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kades
Acep Awaludin tersebut, kepada Nina juga disampaikan bahwa pihak desa memberikan
apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa pengabdian Nina
dari jabatan Ketua Kader Posyamdu Kp Ciwaru, Desa Cibunarjaya Kecamatan
Ciambar.
Dengan adanya surat
itu, Nina mengaku kaget dan kecewa, lantaran menurutnya, pemberhentian ini
dianggap pemberhentian sepihak.
“Kami sangat merasa
kecewa karena pemberhentian kami yang secara sepihak, tanpa adanya musyawarah
terlebih dahulu,” ucap Nani, dalam surat yang berisi ungkapan kekecewaannya
atas keputusan Kades Cibunarjaya tersebut.
Dikatakan Nina,
kececewaan itu bukanlah karena ia tidak bisa mengabdi kembali sebagai
pemberdaya masyarakat, melaikan cara pemberhentiannya yang dianggap sepihak, tanpa
alasan.
“Apabila dengan
alasan berdasarkan permendagri pasal 18 ayat 13 bahwa masa bakti kader maksimal
6 tahun, sehingga Kepala Desa mempunyai hak prerogative untuk melakukan
pembaharuan kepengurusan kader, mengapa diantara kami ada yang belum genap 6
tahun juga dapat surat pemberhentian. Sedangkan teman kami yang sama masa
baktinya dengan kami belasan tahun, masih bisa bergabung di kepengurusan?
Tanyanya, heran.
Dan apabila yang
dimaksud untuk penyegaran di kepengurusan kader, tanya Nina lagi, mengapa tidak
semua saja diberhentikan?
“Hanya ini yang dapat
kami sampaikan, mohon maaf apabila selama bergabung di pemerintahan Bapak,
sebagai kader pemberdayaan masyarakat banyak kesalahan,” ucap Nina.
Nina berharap, semoga
dengan penyegaran kader saat ini dapat lebuh meningkatkan pemberdayaan
masyarakat di bidang pemberdayaan.
“Dan semoga hal
seperti ini tidak terulang lagi kepada sahabat-sahabat kami ke depan. Cukup
kami saja yang merasakan kekecewaan yang teramat sangat ini,” pungkasnya.
Terkait anggapan tersebut,
Kades Cibunarjaya, Acep Awaludin menegaskan, tidak ada indikasi lain atas
pemberhentian kader Posyandu Desa Cibunarjaya, kecuali penyegaran.
Menurutnya, sinergitas
dalam kepengurusan Posyandu di Desa Cibunarjaya ini memang dibutuhkan peremajaan
supaya ada terjalin kebersamaan antara ketua dan kader yang lainnya.
“Dari awal hingga
kemarin kan belum ada terjalin sinergitas. Sekarang ada pergantian di beberapa
Posyandu, untuk mencapai sinergitas itu sendiri,” Ucap Kades Acep dikonfirmasi
sukabumiNews melaui WhatsApp, Selasa (5/7/2022).
Hal ini, kata Acep, dilakukan
supaya dalam pelaksanaan pelatihan Tim Penggerak (TP) PKK pada tahun 2024 nanti
ada terjalin kebersamaan antara kader dan tim TP lainnya.