Dianggap Pemberhentian Sepihak, Kader Posyandu Desa Cibunarjaya Kecewa, Ini Tanggapan Kades Acep

Kader Posyandu Desa Cibunarjaya saat berdiskusi soal pemberhentian Nina. (Foto: Hendrik Permana/LAKRI)  

sukabumiNews.net, CIAMBAR – Ketua Kader Posyandu Desa Cibunarjaya, Nina, mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan Kepala Desa (Kades) Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Acep Awaludin yang telah memberhentikannya sebagai Kader.

Pemberhentian Nina diketahui berdasarkan Keputusan Kepala Desa Cibunarjaya Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Kader Posyandu Desa Cibunarjaya.

Dalam keputusan tersebut disampaikan bahwa dalam rangka pengintegrasian layanan sosial dasar Posyandu, perlu mengangkat kader-kader terlatih dan berkompeten dalam penatakelolaan Posyandu desa.

Di akhir isi surat disebutkan bahwa Nina diberhentikan dengan hormat sebagai Kader Posyandu Desa Cibunarjaya.

Dalam surat yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kades Acep Awaludin tersebut, kepada Nina juga disampaikan bahwa pihak desa memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa pengabdian Nina dari jabatan Ketua Kader Posyamdu Kp Ciwaru, Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar.

Dengan adanya surat itu, Nina mengaku kaget dan kecewa, lantaran menurutnya, pemberhentian ini dianggap pemberhentian sepihak.

“Kami sangat merasa kecewa karena pemberhentian kami yang secara sepihak, tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu,” ucap Nani, dalam surat yang berisi ungkapan kekecewaannya atas keputusan Kades Cibunarjaya tersebut.

Dikatakan Nina, kececewaan itu bukanlah karena ia tidak bisa mengabdi kembali sebagai pemberdaya masyarakat, melaikan cara pemberhentiannya yang dianggap sepihak, tanpa alasan.

“Apabila dengan alasan berdasarkan permendagri pasal 18 ayat 13 bahwa masa bakti kader maksimal 6 tahun, sehingga Kepala Desa mempunyai hak prerogative untuk melakukan pembaharuan kepengurusan kader, mengapa diantara kami ada yang belum genap 6 tahun juga dapat surat pemberhentian. Sedangkan teman kami yang sama masa baktinya dengan kami belasan tahun, masih bisa bergabung di kepengurusan? Tanyanya, heran.

Dan apabila yang dimaksud untuk penyegaran di kepengurusan kader, tanya Nina lagi, mengapa tidak semua saja diberhentikan?

“Hanya ini yang dapat kami sampaikan, mohon maaf apabila selama bergabung di pemerintahan Bapak, sebagai kader pemberdayaan masyarakat banyak kesalahan,” ucap Nina.

Nina berharap, semoga dengan penyegaran kader saat ini dapat lebuh meningkatkan pemberdayaan masyarakat di bidang pemberdayaan.

“Dan semoga hal seperti ini tidak terulang lagi kepada sahabat-sahabat kami ke depan. Cukup kami saja yang merasakan kekecewaan yang teramat sangat ini,” pungkasnya.

Terkait anggapan tersebut, Kades Cibunarjaya, Acep Awaludin menegaskan, tidak ada indikasi lain atas pemberhentian kader Posyandu Desa Cibunarjaya, kecuali penyegaran.

Menurutnya, sinergitas dalam kepengurusan Posyandu di Desa Cibunarjaya ini memang dibutuhkan peremajaan supaya ada terjalin kebersamaan antara ketua dan kader yang lainnya.

“Dari awal hingga kemarin kan belum ada terjalin sinergitas. Sekarang ada pergantian di beberapa Posyandu, untuk mencapai sinergitas itu sendiri,” Ucap Kades Acep dikonfirmasi sukabumiNews melaui WhatsApp, Selasa (5/7/2022).

Hal ini, kata Acep, dilakukan supaya dalam pelaksanaan pelatihan Tim Penggerak (TP) PKK pada tahun 2024 nanti ada terjalin kebersamaan antara kader dan tim TP lainnya.

Yang jelas, kata Acep, tidak ada indikasi atau isu-isu, apalagi sorotan jelek kepada Ketua atau Kader atas pemberhentian ini.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال