Gambar Ilustrasi/SN |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Selama hampir 1 tahun di masa pandemi Covid-19, seorang debitur PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi berinisial D (62 tahun) harus merasakan hal terpahit.
Pasalnya, setahun
belakangan selama covid-19 itu, usahanya mengalami banyak hambatan. Akibatnya, angsuran
D tertunggak hingga jaminannya pun harus rela dilelang oleh pihak pemberi pinjaman.
Pelelangan dilakukan
pada bulan September 2021 oleh PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak
Cabang Sukabumi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL)
Bogor.
Adapun dari hasil lelang tersebut terdapat kelebihan sekitar Rp30 juta. Namun sayang, oleh PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi, uang lebih dari hasil lelangnya itu belum diserahkan kepada D sebagai pemilik jaminan.
Hingga akhirnya, D,
yang merupakan warga Kampung Cipayung, RT 010/RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan
Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini meminta bantuan hukum ke Kantor
Hukum Sembilan Bintang & Partners.
Salah satu tim kuasa
hukum Rd. Anggi Triana Ismail menyebut, perbuatan PT Permodalan Nasional Madani
ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi itu sungguh keterlaluan.
“Klien kami sudah
sepuh, usianya 62 tahun, malah dikerjain,” ujar Anggi Triana dalam
keteraangannya kepada sukabumiNews.net, Jum’at (3/6/2022).
Dikatakan Anggi bahwa
atas perbuatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan tersebut kepada kliennya
itu, D telah kehilangan harta bendanya berupa tanah dan bangunan, ditambah dengan
tidak menerima atau mendapatkan sisa hasil uang lelang.
“Objek Agunan
tersebut dilelang pada September
2021 pukul 11.15 WIB di KPKNL Bogor,
dengan harga beli Rp240 juta. Itupun tanpa dihadiri langsung oleh klien kami,”
terangnya.
Tidak hanya itu, kata
Anggi, masih banyak kejanggalan-kejangalan terhadap proses ini, seperti sisa
utang, bungan dan bahkan denda pun hingga saat ini tidak diketahui oleh
kliennya sama sekali.
Menurut informasi
yang diperoleh, bahwa sebelumnya, nasabah melalui Kuasa Hukumnya pernah
mendatangi kantor lembaga pembiayaan tersebut dengan maksud untuk
mengklarifikasi dan meminta haknya dari hasil lelang.
Akan tetapi kata
Anggi, malah dipersulit, dengan alasan, nasabah (kilennya) tidak memiliki Buku
Tabungan atau Buku Rekening, sehingga ia mendatangi dan menemui pihak PNM yang
diwakilkan oleh Ganda selalu juru sita.
Namun lanjut Anggi, pihak
PNM Cibadak berisi keras agar membawa Buku Tabungan atas nama kliennya itu.
Padahal jelas Anggi,
ia telah menjelaskan di mana nasabah tersebut tidak mempunyai buku tabungan/buku
rekening karena hilang. Kemudian kondisi nasabah tersebut tidak memungkinkan untuk
membuat buku rekening baru.
“Padahal Nasabah
tersebut hanya meminta hak apa yang seharusnya menjadi milik nasabah tersebut
dari sisa hasil lelangnya itu,” beber Anggi.
Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum D akan memperhitungkan perlakuan lembaga pembiayaan PT
Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi yang dinilainya kerap
membuat debitur tidak berdaya.
Atas adanya peristiwa
hukum tersebut juga, tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Sembilan Bintang &
Partners melayangkan somasi kepada PT Permodalan Nasional Madani ULaMM
Cibadak Cabang Sukabumi, dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Melakukan
permohonan maaf atas adanya keterlambatan penyerahan uang hasil lelang terhadap
klien kami !!!
2. Segera menyerahkan
uang hasil lelang secada tunai & sekaligus kepada klien kami !!!
3. Segera membayar
ganti kerugian baik moril, materil maupun immateril sebesar Rp1.038.340.001
kepada klien kami !!!
Terkait persoalan
ini, sukabumiNews mencoba mengonfirmasi pihak ULaMM melalui pesan WhatsApp untuk
meminta kejelasan.
Namun sampai berita ini diturunkan, pihak yang dihubungi masih belum memberikan tanggapan.