Ayob Khan Mydin Pitchay (tengah) menunjukkan penyitaan ganja senilai RM2,12 juta kepada wartawan pada konferensi pers di Markas Kontingen Polisi (IPK) Penang, Senin. (Foto: Astro AWANI) |
sukabumiNews.net, GEORGE TOWN – Sebuah sindikat penyelundupan dan distribusi ganja dari Thailand selatan dikalahkan setelah Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) menyita 840 kilogram senilai RM2,12 juta dalam dua penggerebekan di Penang.
Dalam penggerebekan
tersebut, delapan orang termasuk dua warga Thailand berusia antara 35 dan 59
tahun yang diyakini terlibat dalam aktivitas tersebut juga ditangkap.
Direktur Badan
Reserse Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay
mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh JSJN Bukit Aman bekerja sama dengan
JSJN Mabes Polri Kontingen Penang (IPK) dari pukul 22:50 hingga 01:00 pada 11
Juni di Simpang Empat dan Sungai Bakap.
Menurut Ayob Khan,
saat penggerebekan dilakukan, tujuh tersangka sedang menurunkan sabu dari
sebuah truk, sementara satu lainnya ditahan di sebuah rumah di Simpang Ampat.
"Dalam
penggerebekan pukul 01:00 pada hari Jumat, semua pria sedang menurunkan
bongkahan ganja dari truk ke sebuah rumah di sana sebelum polisi menyita 848
bongkahan ganja seberat 840kg, semuanya bernilai RM2,12 juta.
"Setelah itu, polisi
menangkap satu orang lagi, komplotan sindikat di Simpang Ampat, juga di Nibong
Tebal. Tidak ada narkoba yang disita bersama tersangka. Semua tersangka yang
ditangkap, termasuk dua pria Thailand, berusia 35 hingga 59 tahun,"
katanya. dalam audiensi media di IPK Penang, Senin (13/8/2022).
Ayob Khan mengatakan
penyelidikan menemukan bahwa sindikat tersebut telah aktif sejak 2021 dan
menggunakan jalur laut dan darat untuk membawa ganja sebelum
mendistribusikannya ke pasar lokal.
“Sindikasi ini sudah
terdeteksi sejak tahun 2021 dan modus operandi yang digunakan adalah
menyelundupkan ganja dari Thailand selatan melalui perairan Malaysia dan
mendistribusikannya untuk pasar lokal.
“Jumlah narkoba yang
disita dapat digunakan oleh 1,6 juta pecandu narkoba,” kata Ayob Khan.
Dia juga mengatakan
bahwa penyelidikan lebih lanjut juga menemukan bahwa lima dari tersangka
positif menggunakan narkoba.
Penyelidikan kasus
tersebut, katanya, masih berlangsung dan semua tersangka kini ditahan selama
tujuh hari mulai 11 Juni.
Kasus ini sedang
diselidiki berdasarkan Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952.
Menurut Ayob Khan,
tindakan juga diambil sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Berbahaya (Penyitaan
Properti) 1988 yang melibatkan penyitaan berbagai aset sindikat termasuk tiga
kendaraan yang diperkirakan bernilai RM80.000.
Dalam perkembangan
serupa, Ayob Khan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan lebih banyak
lagi penyelundupan ganja ke negara itu setelah Thailand melegalkan narkoba di
negara mereka.
“Kami sadar Thailand
sudah melegalkan budidaya ganja, pergerakan mereka tidak lagi diblokir, jadi
mungkin banyak ganja yang masuk ke negara itu,” jelasnya.