sukabumiNews.net, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).
"Betul (M. Lutfi diperiksa, red). Sebagai saksi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022), seperti diberitakan Voi.Sedianya, Lutfi bakal diperiksa sebagai saksi. Rencananya, pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 21 Juni, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sebagai saksi," kata Supriadi.
Diduga pemeriksaan Lutfi buntut dari penetapan tersangka terhadap Indrasari Wisnu Wardhana. Sebab, dia sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta.
Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).
BACA Juga: Diperiksa Kejagung, Jumlah Kekayaan Mantan Mendag M Lutfi 3 Kali Lipat dari Jokowi
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021