sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) sempat ‘patok’ tanah milik warga Dusun III dan IV Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), saat pengukuran tapal batas perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang yang akan berakhir 2023.
Pihak BPN dan PT BSP menganggap,
tanah milik warga tersebut masuk ke dalam areal perkebunan lahan Hak Guna Usaha
(HGU) PT BSP, saat pengukuran kembali oleh pihak BPN itu.
Sayang, pengukuran yang
dilakukan pihak BPN beberapa minggu lalu melaui sistem Global Positioning
System (GPS) ini tanpa mengikut sertakan perangkat desa setempat khususnya para
kadus, dan dokumen berita acara (BA) pengukuran. Sehingga mereka tidak
mengetahui jumlah luas lahan yang diukur.
Kadus III,
Kusrihariyati dan Kadus IV, Adenan kepada sukabumiNews saat dikonfirmasi di
tempat pematokan tapal batas besi milik warga mereka pada Selasa (28/6) mengatakan,
dengan ditanamnya tapal batas itu, pemilik tanah merasa keberatan.
Hal yang sama juga disampaikan
Kepala Desa (Kades) Pulo Bandring Hermansyah. Bahkan kata dia, pihak management
PT BSP sebelumnya pernah meminta Kades untuk menerbitkan surat keterangan
jumlah Dusun dalam areal lokasi kebun HGU PT BSP di Desa Pulo Bandring, namun permintaan
tersebut tidak diindahkannya.
“Persoalannya adalah
ini menyangkut kepentingan warganya. Apalagi tapal batas yang dahulunya tu
sejak zaman Belanda sudah ada. Dan kenapa tapal batas itu bisa dipindah alihkan
ke lahan masyarakat, walaupun pihak BPN melakukan pengukuran menggunakan GPS.
Inikan namanya akal-akalan pihak BSP dan BPN,” cetusHerman, saat ditemui sukabumiNews di uang
kerjanya, Selasa.