sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Tbk bersama petugas ukur dari BPN Pusat, Provinsi dan Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang luas lahan perkebunan HGU PT BSP di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur yang akan diperpanjang.
Namun sayang,
pengukuran ulang luas lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BPS Tbk seluas
18,517,7600 Ha tersebut menggunakan metode Global Navigation Satellite System
(GNSS), sehingga terkesan terkesan tidak transparan. Pengukuran dilakukan di
area HGU PT Bakri beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa GNSS
merupakan sebuah sistem berbasis satelit yang berfungsi untuk mendapatkan data
posisi pada permukaan bumi, di mana dalam penentuan posisi suatu titik di
permukaan bumi, titik nol dari sistem koordinat yang digunakan dapat berlokasi
di pusat massa bumi atau bisa kita sebut sistem koordinat geosentrik.
Sebelumnya, salah
satu sumber mengatakan bahwa berdasarkan surat undangan rapat yang
ditandatangani oleh Legal dan Goverment Relation PT BSP, Dodi Yoanda Lubis pada
Kamis, 26 Mei 2022 dilaksanakan rapat di Kantor Devisi Kebun PT BSP di Wilayah
Kabupaten Asahan.
“Setelah selesai
rapat, pimpinan atau Manager Devisi mengarahkan kepada petugas yang telah
ditunjuk untuk melakukan pengukuran di areal kebun PT BSP didampingi para Kades
yang diwakili oleh masing-masing perangkat desa di masing-masing Desa dan
Kecamatan se Kabupaten Asahan,” ungkap Sumber tersebut kepada sukabumiNews.net
di Kisaran, Selasa (7/6/2022).
Namun beberapa hari
kemudian setelah selesai dilakukannya pengukuran, pemetaan, penelitian dan
peninjauan, lanjut Sumber itu, maka ditentukan titik koordinat arah maupun
pergeseran atau tidaknya letak tapal batas yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sebenarnya banyak
kendala yang dihadapi, terutama warga yang lokasi tanah dan bangunan rumahnya
berdampingan dengan areal perkebunan PT BSP, seperti komplain dengan
berpindahnya tapal batas tanah warga masyarakat, pinggiran sungai yang telah
lama ditanami masyarakat akibat abrasi sungai, kemudian diklaim menjadi milik
PT BSP dan lain sebagainya,” beber sumber itu.
Dengan adanya persoalan
ini Sumber menduga, pihak petugas ukur telah sengaja dan subahat bersama pihak
PT BSP tidak menerbitkan Berita Acara (BA) pengukuran oleh petugas ukur.
Pihak PT BSP juga
kata Sumber itu, tidak memberitahukan berapa sebenarnya luas lahan di masing-masing
desa saat pengukuran ulang. Sementara sebahagian Kades yang luas wilayahnya
masuk ke areal HGU PT BSP, tidak mengetahui berapa luas lahan yang diukur oleh
petugas ukur diareal PT BSP di masing-masing desa itu.
“Bahkan besaran
jumlah luas lahan serta dokumentasi saat pengukuran di setiap desa pun kami
tidak mengetahuinya,” terangnya.
Untuk itu, pihak desa
tidak bersedia menandatangani surat permintaan yang diajukan oleh PT BSP
terkait kebenaran luas lahan areal PT BSP di wilayah masing-masing desa dan
Kecamatan se-Kabupaten Asahan tersebut.
Sementara itu, Camat
Kisaran Timur Ahmad Syaiful T Pasaribu saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan
bahwa pada tanggal 24 Mei 2022 ada pihak kebun PT BSP bersama petugas ukur dari
BPN Pusat, BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang
luas lahan perkebunan HGU PT BSP di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kendati begitu, Camat
Tinggi Raja ini mengaku tidak mengetahui berapa luas lahan kebun PT BSP per-Kelurahan
di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran itu.