Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Surya Syahputra. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Sei Dadap Kabuapaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) meminta Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memeriksa Kepala Desa (Kades) Sei Kamah II.
Psalnya, Sei Kamah II
yang dijabat oleh Limin disinyalir telah melakukan penyelewengan atas
pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021.
Ketua PP Kecamatan
Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Surya Syahputra menyebut, perbuatan Kades Sei
Kamah II tersebut sudah tidak bisa ditolerir.
“Hal ini tentunya
sangat merugikan keuangan negara serta mencederai masyarakat di desa itu,
terutama di Kecamatan Sei Dadap,” tegas Surya kepada sukabumiNews.net di
Kisaran, Sabtu (4/6/2022).
Pria yang menjabat Ketua
PP Kecamatan Sei Dadap dua dekade itu juga meminta kepada stakeholder, untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sei Kamah II itu, secara uji petik terkait
pertanggungjawaban keuangan sejak dia menjabat sebagai Kades Sei Kamah II.
“Pemeriksaan tersebut
juga harus disertai dengan menyita segala dokumen pertanggungjawaban keuangan
Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) semasa dia menduduki jabatan
sebagai Kades selama dua periode itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Sei Kamah II dilaporkan ke Dinas PMD dan Inspektorat lantaran diduga kuat melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 total loss sebesar Rp 93.988.187 dan sosialisasi tupoksi LPM sebesar Rp 10.000.000.
BACA Juga: Diduga Lakukan Penyimpanan DD, Kades Sei Kamah II Dilaporkan ke Dinas PMD danInspektorat