Pemuda Pancasila Sei Dadap Minta Polres dan Kejari Asahan Periksa Kades Sei Kamah II

Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Surya Syahputra.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Sei Dadap Kabuapaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) meminta Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memeriksa Kepala Desa (Kades) Sei Kamah II.

Psalnya, Sei Kamah II yang dijabat oleh Limin disinyalir telah melakukan penyelewengan atas pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021.

Ketua PP Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Surya Syahputra menyebut, perbuatan Kades Sei Kamah II tersebut sudah tidak bisa ditolerir.

“Hal ini tentunya sangat merugikan keuangan negara serta mencederai masyarakat di desa itu, terutama di Kecamatan Sei Dadap,” tegas Surya kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Sabtu (4/6/2022).

Pria yang menjabat Ketua PP Kecamatan Sei Dadap dua dekade itu juga meminta kepada stakeholder, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sei Kamah II itu, secara uji petik terkait pertanggungjawaban keuangan sejak dia menjabat sebagai Kades Sei Kamah II.

“Pemeriksaan tersebut juga harus disertai dengan menyita segala dokumen pertanggungjawaban keuangan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) semasa dia menduduki jabatan sebagai Kades selama dua periode itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Sei Kamah II dilaporkan ke Dinas PMD dan Inspektorat lantaran  diduga kuat melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 total loss sebesar Rp 93.988.187 dan sosialisasi tupoksi LPM sebesar Rp 10.000.000. 

BACA Juga: Diduga Lakukan Penyimpanan DD, Kades Sei Kamah II Dilaporkan ke Dinas PMD danInspektorat

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال