Inspektorat Tegaskan Tidak akan Keluarkan Rekomendasi Pencalonan kepada Kades Bermasalah

Gedung Inspektorat Kabupaten Asahan (Istimewa)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pertanggungjawaban keuangan Limin, Kepala Desa (Kades) Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2021 diduga bermasalah.

Persolan itu diketahui setelah adanya surat pernyataan Limin dihadapan Badan Pemerintahan Desa (BPD) Sei Kamah II, Camat Sei Dadap dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan tertanggal 13 Mei 2022.

Salah satu sumber terpercaya sukabumiNews.net di Kisaran menyebut, dalam surat pernyataannya itu, Limin berjanji akan mengembalikan silva anggaran tahun 2021 estimasi anggaran sebesar Rp 181.929.187, dimana pada tanggal 31 Desember 2021 telah disetor ke rekening kas desa sebesar Rp15.680.000.

Sehingga silva yang harus disetorkan sebesar Rp166.249.187 ke rekening kas Desa Sei Kamah II, paling lama 12 hari sejak diterbitkannya  surat tersebut, terhitung tangal 12 Mei 2022 dan menunggu hasil pemeriksaan tim ahli Inspektorat Kabuapaten Asahan nomor 700/0367 tertanggal 18 Mei 2022.

“Ada 4 kegiatan diduga kuat adanya penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Desa sepeti pembangunan perkerasan Jalan Sampan 218 meter Dusun I sebesar Rp105.050.000, pembangunan drainase jalan Kuningan Dusun I Rp98.185.000,” ujar sumber tersebut.

Selain itu,  kata dia, terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan drainase jalan Bhakti Dusun I sebesar Rp 83 969.000, dan tidak dilakukannya pekerjaan pembangunan drainase jalan Protokol sehingga dianggap total loss  dengan total sebesar Rp 93.988.187 dan sosialisasi tupoksi LPM sebesar Rp 10.000.000.

“Sehingga total kerugian keuangan Dana Desa diperkirakan tahun 2021 sebesar Rp 391.193.127. Sedangkan nilai pekerjaan terpasang sebesar Rp184.104.105. Nilai selisih diperkirakan sebesar Rp 207.088.962,” terangnya.

Terkait persolan itu, Kepala Desa Sei Kamah II, Limin, dicoba untuk dikonfirmasi via ponsel pada Jumat (3/6/2022). Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari dia, bahkan ponselnya pun sedang tidak aktif.

Diduga, Limin telah melakukan penyimpanan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) maupun pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD/ APBN sejak tahun 2021.

Sehingga dengan demikian, Limin dipastikan akan terganjal pada pencalonan Kades selanjutnya dalam kompetisi pemilihan calon Kepala Desa Sei Kamah II pada bulan September 2022 mendatang.

Di lain pihak, Inspektur Kabuapaten Asahan Zulkarnain Nasution melalui Sekretaris nya, Ada Tua Pardamean, saat diminta tanggapan mengenai persoalan ini dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan Kepada Desa sebelum menyelesaikan tunggakan atas dugaan penyimpanan pelaksanaan kegiatan proyek fisik di Desa tersebut.

“Peraturan itu telah diatur dalam Perbub,” ujar Pardamean.

"Kita tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan Kepala Desa apabila masing-masing Kepala Desa tersebut sedang bermasalah. Apalagi persoalan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa. Kita tidak main-main terhadap persoalan itu. Sampai saat ini kita belum ada mengeluarkan rekomendasi kepada Kades itu," tegasnya.

BACA Juga: Diduga Lakukan Penyimpanan DD, Kades Sei Kamah II Dilaporkan ke Dinas PMD dan Inspektorat

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال