Gedung Inspektorat Kabupaten Asahan (Istimewa) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pertanggungjawaban keuangan Limin, Kepala Desa (Kades) Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2021 diduga bermasalah.
Persolan itu
diketahui setelah adanya surat pernyataan Limin dihadapan Badan Pemerintahan
Desa (BPD) Sei Kamah II, Camat Sei Dadap dan Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan tertanggal 13 Mei 2022.
Salah satu sumber
terpercaya sukabumiNews.net di Kisaran menyebut, dalam surat pernyataannya itu,
Limin berjanji akan mengembalikan silva anggaran tahun 2021 estimasi anggaran
sebesar Rp 181.929.187, dimana pada tanggal 31 Desember 2021 telah disetor ke
rekening kas desa sebesar Rp15.680.000.
Sehingga silva yang
harus disetorkan sebesar Rp166.249.187 ke rekening kas Desa Sei Kamah II,
paling lama 12 hari sejak diterbitkannya
surat tersebut, terhitung tangal 12 Mei 2022 dan menunggu hasil
pemeriksaan tim ahli Inspektorat Kabuapaten Asahan nomor 700/0367 tertanggal 18
Mei 2022.
“Ada 4 kegiatan
diduga kuat adanya penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2021
yang bersumber dari Dana Desa sepeti pembangunan perkerasan Jalan Sampan 218
meter Dusun I sebesar Rp105.050.000, pembangunan drainase jalan Kuningan Dusun
I Rp98.185.000,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, kata dia, terdapat kekurangan volume pekerjaan
pembangunan drainase jalan Bhakti Dusun I sebesar Rp 83 969.000, dan tidak
dilakukannya pekerjaan pembangunan drainase jalan Protokol sehingga dianggap
total loss dengan total sebesar Rp
93.988.187 dan sosialisasi tupoksi LPM sebesar Rp 10.000.000.
“Sehingga total
kerugian keuangan Dana Desa diperkirakan tahun 2021 sebesar Rp 391.193.127. Sedangkan
nilai pekerjaan terpasang sebesar Rp184.104.105. Nilai selisih diperkirakan
sebesar Rp 207.088.962,” terangnya.
Terkait persolan itu,
Kepala Desa Sei Kamah II, Limin, dicoba untuk dikonfirmasi via ponsel pada Jumat
(3/6/2022). Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari dia,
bahkan ponselnya pun sedang tidak aktif.
Diduga, Limin telah melakukan
penyimpanan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) maupun pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) yang bersumber dari APBD/ APBN sejak tahun 2021.
Sehingga dengan demikian,
Limin dipastikan akan terganjal pada pencalonan Kades selanjutnya dalam
kompetisi pemilihan calon Kepala Desa Sei Kamah II pada bulan September 2022
mendatang.
Di lain pihak,
Inspektur Kabuapaten Asahan Zulkarnain Nasution melalui Sekretaris nya, Ada Tua
Pardamean, saat diminta tanggapan mengenai persoalan ini dengan tegas
menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan
Kepada Desa sebelum menyelesaikan tunggakan atas dugaan penyimpanan pelaksanaan
kegiatan proyek fisik di Desa tersebut.
“Peraturan itu telah
diatur dalam Perbub,” ujar Pardamean.
"Kita tidak akan
mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan Kepala Desa apabila masing-masing
Kepala Desa tersebut sedang bermasalah. Apalagi persoalan pertanggungjawaban
keuangan Dana Desa. Kita tidak main-main terhadap persoalan itu. Sampai saat
ini kita belum ada mengeluarkan rekomendasi kepada Kades itu," tegasnya.
BACA Juga: Diduga Lakukan Penyimpanan DD, Kades Sei Kamah II Dilaporkan ke Dinas PMD dan Inspektorat